Pembuangan Bayi di Lampung Tengah
Breaking News Pelajar di Lampung Tengah Jadi Tersangka Kasus Pembuangan Bayi
Polres Lampung Tengah Polda Lampung tetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Rawa Gajah, Kecamatan Bangun Rejo.
Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Polres Lampung Tengah Polda Lampung tetapkan NN (17) sebagai tersangka pembuangan bayi di Kecamatan Bangun Rejo.
Tersangka yang masih berstatus pelajar dan tinggal tak jauh dari TKP, di Kecamatan Bangun Rejo, Lampung Tengah itu diamankan polisi hari Selasa (14/5/2024) sekira pukul 17.00 WIB.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, tersangka NN diamankan berdasarkan hasil penyelidikan kasus temuan bayi pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 sekira jam 16.30 WIB.
"NN ditetapkan penyidik sebagai tersangka karena terbukti sengaja membuang darah dagingnya dekat rumahnya," katanya, Rabu (15/5/2024).
Polres Lampung Tengah Polda Lampung menerapkan pasal 341 dan 342 KUHPidana untuk tersangka pembuangan bayi berinisial NN (17).
Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, dari hasil autopsi di RS Bhayangkara terhadap jasad bayi, ada tanda kekerasan yang menyebabkan kematian.
"Diduga bayi yang dilahirkan NN dalam keadaan hidup, lalu sengaja dibunuh dengan kekerasan, kemudian dibuang ke Kecamatan Bangun Rejo," katanya, Rabu (15/5/2024).
"Dokter autopsi pun menyimpulkan, tali pusar jasad bayi laki-laki terpotong rapi," imbuhnya.
Yudhi melanjutkan, dari hasil penyidikan polisi, NN diketahui melahirkan bayi tersebut di kamar rumahnya secara mandiri.
Menurutnya, rencana pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut didasari atas rasa malu dan takut.
Pasalnya, kata Yudhi, NN diketahui masih berstatus sebagai pelajar kelas II SMA di wilayah setempat.
Ditambah lagi, ujarnya, hasil autopsi menunjukkan bahwa bayi tersebut lahir dalam usia matang, atau 9 bulan.
"Hasil penyelidikan sementara, tersangka melakukan pembunuhan dengan rencana," katanya.
"Saat ini, tersangka NN sedang menjalani pemeriksaan medis di RS Demang Sepulau Raya untuk mengungkap fakta di balik kasus pembuangan bayi tersebut," katanya.
Kekasih juga Ditangkap
Polres Lampung Tengah menangkap AN (18) yang merupakan kekasih NN (17) tersangka pembuang bayi di Kecamatan Bangun Rejo.
Dari pengakuan AN, bayi laki-laki tersebut adalah hasil hubungan gelapnya dengan NN (17) pelajar SMA asal Kecamatan Bangun Rejo.
Hal itu dibenarkan Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia, AN ditangkap hari Selasa (14/5/2024), di rumahnya di Kecamatan Bekri, Lampung Tengah.
"AN sudah 5 tahun berpacaran dengan NN, berulang kali berhubungan suami istri sejak Agustus 2023," katanya, Rabu (15/5/2024).
Yudhi menjelaskan, ditangkapnya AN atas dasar kasus rudapaksa yang dilakukannya terhadap NN.
Dikatakan Yudhi, AN pun mengaku telah menemani NN saat melahirkan bayi melalui telepon.
"NN melahirkan mandiri di kamar, ditemani AN lewat telepon dari pukul 18.00 WIB-pukul 00.00 WIB, sehari sebelum jasad dibuang," ujarnya.
Namun, ujarnya, AN menyangkal bahwa dia terlibat dalam pembunuhan dan pembuangan bayi tersebut.
Meski demikian, AN tetap dijadikan tersangka dengan jerat pasal 81 Jo 76D dan Pasal 82 Jo 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
"Sementara AN dijadikan tersangka dengan kasus yang berbeda, diancam pasal perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun," ujar Yudhi.
Miris
Eko Yuono dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah merasa miris dengan kasus pembuangan bayi tersebut.
Eko mengatakan, dari pendampingan hukum yang dilakukannya, diketahui NN bersifat tertutup setelah mengandung anak hasil hubungan gelapnya bersama AN.
"NN yang bisa menyembunyikan kehamilan dari orang tua dan pihak sekolah, juga menjadi faktor abainya perhatian terhadap tersangka," katanya kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (15/5/2024).
Padahal, kata Eko, apapun yang terjadi, anak tetap berhak mendapatkan perhatian dari orang dewasa.
Menurutnya, jika sudah terlanjur melakukan hubungan badan hingga menyebabkan kehamilan, orangtua harus tau agar terhindar dari tindak pidana.
Sebab, kata Eko, anak akan berbuat hal yang cenderung nekat, karena isi kepalanya sudah diselimuti rasa takut.
Sedangkan dia tahu tentang pidana, atau tidak berfikir untuk jangka panjangnya.
"Yang sering terjadi, pacaran hingga berhubungan badan, hamil, takut atau malu, melahirkan anak kemudian dibunuh, lalu bayinya dibuang," katanya.
"Padahal jika sudah terlanjur hamil, ada solusi seperti dinikahkan, atau cara lain yang menghindari anak berhadapan dengan hukum (ABH)," imbuhnya.
Dia mengimbau para orangtua untuk perketat pengawasan anak.
Terlebih, lanjutnya, untuk pergaulan bebas yang saat ini tidak terkontrol.
"Kita sama-sama menjaga, jangan sampai terjadi hal semacam ini lagi, terutama untuk pelaku yang masoh dibawah umur," katanya.
Kasus Pembuangan Bayi di Tanggamus
Sebelumnya, kasus serupa terjadi di Tanggamus.
Polisi tangkap pelaku pembuangan bayi di Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur, Kabupaten Tanggamus, Lampung.
Kasatreskrim Polres Tanggamus Iptu Muhammad Jihad Fajar Balman yang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser mengatakan, pelaku dari pembuangan bayi di Pekon Kerta Kecamatan Kota Agung Timur berjumlah empat orang.
Iptu Muhammad Jihad juga menjelaskan, dari keempat pelaku yang berhasil ditangkap, masing-masing pelaku memiliki tugas yang berbeda-beda.
Ia mengungkapkan, dua pelaku berinisial DA (24) dan ASR (17) bertugas untuk mengubur jenazah bayi perempuan malang tersebut di lahan persawahan milik warga.
Dari keterangan dua pelaku tersebut, kasus pembuangan bayi ini mengarah kepada dua nama yang merupakan sepasang kekasih.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua orang tua bayi perempuan tersebut berhasil ditangkap oleh pihak Polres Tanggamus.
Kedua orangtua bayi perempuan malang tersebut berhasil ditangkap, di dua lokasi yang berbeda.
Untuk ibu bayi yang berinisial LY (23) berhasil ditangkap oleh pihak Satreskrim Polres Tanggamus di Kota Bandar Lampung.
"Ibu bayi itu berhasil ditangkap pada, Rabu (1/5/2024) di Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung," ujar Iptu Muhammad Fajar, Senin (6/5/2024).
Setelah berhasil menangkap ibu bayi tersebut, selanjutnya Satreskrim Polres Tanggamus kembali bergeser untuk melakukan penangkapan kepada sang ayah.
Dimana ayah bayi tersebut merupakan pemuda berinisial FR (23).
Ayah bayi perempuan itu berhasil ditangkap oleh Satreskrim Polres Tanggamus di Kalideres Jakarta Barat.
Atas penangkapan itu, pelaku LY dan FR yang juga merupakan orangtua dari jenazah bayi perempuan tersebut, dikenakan pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat ( 3 ) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Selain itu, kedua orang tua bayi itu juga dijerat dengan pasal 342 KUHPidana, Pasal 341 KUHPidana, Pasal 427 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
"Selanjutnya kedua pelaku ini diancam dengan kurungan penjara maksimal selama 15 tahun," jelas Muhammad Jihad.
Sementara itu, untuk dua pelaku lainnya yang begini DA dan ASR dijerat Pasal 181 KUHPidana Jo pasal 56 KUHPidana.
Lanjut Muhammad Jihad, kedua pelaku ini diancam kurungan penjara maksimal selama sembilan bulan.
Sebelumnya, warga Pekon Kerta, Kecamatan Kota Agung Timur dihebohkan dengan penemuan jenazah bayi perempuan.
Dimana, bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan warga di lahan persawahan milik saksi bernama Solihin.
Jenazah bayi perempuan yang ditemukan terkubur di dalam tanah itu ditemukan oleh saksi sekitar pukul 14.30 WIB.
Ditemukannya jenazah bayi itu lantaran, saksi pada saat itu merasa curiga karena adanya gundukan tanah baru di sekitar ladangnya.
Sehingga, saksi pada saat itu mencoba untuk menggali gundukan tanah tersebut untuk memastikan.
Setelah menggali, saksi melihat adanya kain putih dan langsung menghentikan penggalian untuk memanggil dua saksi lainnya.
Kemudian, ketiga saksi melanjutkan untuk menggali gundukan tanah yang mencurigakan tersebut.
Ketiga saksi terkejut saat melihat adanya jenazah bayi perempuan yang terkubur gundukan tanah tersebut.
Setelah melihat itu, ketiga saksi langsung melaporkan kejadian itu ke pihak pemerintah pekon setempat dan kemudian diteruskan ke Polres Tanggamus.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lampung-Tengah-AKP-Nikolas-Bagas-Yudhi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.