Berita Terkini Nasional

Kelakuan Suami di Kamar Kos Buat Mama Muda di Semarang Berani Lapor Polisi

Kelakuan suami aniaya mama muda tersebut terjadi di kamar kos yang ada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Tribunnews.com
ilustrasi - Kelakuan suami di kamar kos bikin mama muda di Semarang berani lapor polisi. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Semarang - Seorang mama muda di Semarang dianiaya suami gegara dituduh main serong dengan brondong.

Kelakuan suami aniaya mama muda tersebut terjadi di kamar kos yang ada di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Lantaran cemburu buta, sang suami tega menganiaya istrinya yang masih mama muda hingga alami patah rahang bawah.

Sang mama muda sulit makan akibat alami luka usai dianiaya suaminya.

Kini suami dijebloskan ke penjara setelah mama muda berani lapor polisi.

Keributan suami istri tersebut pecah setelah pesan sayang di TikTok.

Mama muda inisial SN di Semarang dihajar suaminya Tri Mulyo hingga patah tulang rahang.

Suaminya gelap mata saat mengetahui sayang tersebut dan langsung meluapkan amarah.

Terkini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Semarang telah meringkus Tri Mulyo tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).  

Tri dicokok polisi lantaran menghajar istrinya berinisial SN (28) sampai rahangnya patah. 

Aksi pemukulan itu terjadi berulang kali, puncaknya kala Tri tahu istrinya ketahuan main serong dengan seorang brondong di Aplikasi TikTok.

"Iya istri saya mengakui ada hubungan sama bujangan. Mereka saling komunikasi di TikTok," kata Tri saat gelar kasus di Mapolrestabes Semarang, Jumat (17/5/2024) sore.

Ia mengaku, melakukan pemukulan kepada korban sudah dilakukan berulang kali.

Alasannya tak hanya soal selingkuhan tetapi juga terkait kondisi ekonomi. 

"Ya mungkin istri saya merasa kurang atas pemberian uang dari saya," papar pekerja serabutan ini.

Warga Tembalang, Kota Semarang ini juga mengaku, mengancam korban supaya tak melaporkan pemukulannya kepada polisi. 

"Kalau saya sampai masuk penjara terus anak-anak gimana, itu ancaman saya ke istri," paparnya.

Namun, korban akhirnya tak tahan akibat pemukulan yang dilakukan tersangka. 

Terlebih dalam kejadian terakhir rahang bawah sebelah kanan korban sampai patah sehingga sulit makan. 

"Korban lalu dibantu teman perempuannya untuk lapor ke Aplikasi Libas pada 16 Mei 2024 sore," ujar Kanit PPA Polrestabes Semarang AKP Agus Tri.

Menurut dia, penganiayaan tersebut terjadi di kamar kos Jalan Bugen Lor, Bangetayu Kulon, Genuk, Senin (15/4/2024).

Sebulan kemudian, korban baru memeriksakan  kondisi luka di rahangnya karena semakin parah.

Korban akhirnya harus dilakukan penanganan medis berupa penyambungan rahang di rumah sakit Bhayangkara Semarang.

"Tiga hari lalu korban memeriksakan diri ke rumah sakit," jelasnya.

Ia melanjutkan, penganiayaan dilakukan tersangka saat melihat kata "Sayang" di dalam chat media sosial korban. 

Gelap mata melihat chat tersebut, tersangka memukul korban berulang kali di bagian pipi dan kepala. 

Punggung korban juga dicambuk alat gantungan baju yang terbuat dari kawat. 

"Korban sempat meminta maaf kepada tersangka. Namun, tersangka tak menyadari bahwa aksinya membuat rahang korban patah," bebernya.

Tersangka dijerat pasal Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT. Ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved