Berita Lampung

Kejari Pesawaran Musnahkan 37 Barang Bukti Perkara Narkotika

Kejari Kabupaten Pesawaran memusnahkan barang bukti (BB) dalam perkara dari Desember hingga Mei 2024.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
Pemusnahan Barang Bukti di halaman Kejari Pesawaran, Selasa (21/5/2024).  

Tribunlampung.co.id, Pesawaran - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pesawaran memusnahkan barang bukti (BB) dalam perkara dari Desember hingga Mei 2024.

Pemusnahan BB tersebut digelar di halaman Kejari Pesawaran pada Selasa (21/5/2024).

Kepala Kejari Pesawaran, Tandy Mualim mengatakan, pemusnahan BB hari ini tersebut dalam tindak pidana dari Desember 2023 hingga Mei 2024.

Pemusnahan BB dari 45 perkara itu diantaranya didominasi oleh sebanyak 37 perkara narkotika, delapan orang dan harta benda (Oharda) dan dua lainnya.

Pada perkara narkotika, paling banyak yang dimusnahkan adalaha BB jenis sabu.

“Untuk total BB sabu yang dimusnahkan seberat 71 gram,” kata Tandy kepada Tribun Lampung.

“Kemudian ganja satu bungkus plastik dan ekstasi sebanyak sepuluh butir,” ucapnya.

Kemudian, yang lainnya seperti timbangan digital, alat hisab sabu dan kotak rokok penyimpanan narkotika.

Pemusnahan pada BB narkotika tersebut dilakukan dengan cara diblender dengan dicampurkan cairan pembersih lantai.

“Untuk ganja pun sama cara pemusnahannya,” jelas Tandy.

Sementara untuk pemusnahan pada perkara lainnya dengan cara dibakar, baik perkara dari Oharda serta tambang ilegal.

Tandy berharap, ke depannya Kabupaten Pesawaran dapat selalu kondusif.

“Narkotika di Pesawaran termasuk tinggi, sehingga itu bisa diminimalisir apalagi dari Desember ada 37 perkara yang bahkan masih ada yang belum putus,” ungkapnya.

Dengan tingginya angka narkotika di Pesawaran menjadi peringatan dan dapat membahayakan generasi muda bangsa.

Pemusnahan BB hari ini di Kejari Pesawaran dihadiri oleh jajaran Polres, Pengadilan dan Dinas Kesehatan.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved