Polemik Usulan Pj Gubernur Lampung
Kisruh 1 Nama Pj Gubernur Lampung, Rapat Paripurna DPRD Dihujani Interupsi
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan Pj Gubernur pengganti Arinal.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kisruh mekanisme pengusulan nama Pj Gubernur Lampung berbuntut panjang.
Rapat Paripurna DPRD Provinsi Lampung dihujani interupsi oleh sejumlah anggota yang mempertanyakan mekanisme usulan Pj Gubernur pengganti Arinal Djunaidi, Rabu (22/5/2024).
Sedianya, rapat paripurna tersebut membahas laporan panitia khusus LKPJ kepala daerah tahun 2023, permintaan persetujuan dari anggota DPRD Provinsi Lampung dan pembacaan keputusan DPRD dan sambutan Gubernur Lampung.
Namun, sebelum rapat dimulai, Ketua Fraksi Partai Golkar Supriyadi Hamzah mengajukan interupsi mempertanyakan mekanisme surat usulan PJ Gubernur Lampung yang hanya berisi satu nama.
"Persoalannya bukan nama, tapi mekanisme. Karena kalau usulan itu tidak sesuai dengan pikiran-pikiran dari fraksi, maka itu menjadi masalah," ungkap Supriyadi dalam interupsinya.
"Maka saya menyampaikan pikiran, seyogianya surat itu dapat dianulir, dan kita mengusulkan apa yang sudah disepakati pada bulan Desember lalu yang memang sesuai dengan aspirasi dan pikiran dari teman-teman fraksi," tegasnya.
Selanjutnya, Ketua Fraksi Demokrat Hanifal pun melakukan interupsi yang mengatakan bahwa masing-masing fraksi telah mengusulkan tiga nama calon Pj Gubernur Lampung pada akhir 2023.
"Pada Desember 2023 kita sudah mengajukan tiga nama ke Kemendagri sesuai usulan fraksi, tapi tanggal 8 Mei kemarin ada surat (usulan) lagi dari ketua DPRD tanpa melalui mekanisme. Itu yang kami pertanyakan," ujar Hanifal.
"Jikalau ketua hari ini tidak bisa mempertanggungjawabkan hal tersebut, maka Fraksi Demokrat yang hadir di rapat paripurna hari ini menyatakan keluar (walk out)," tegasnya.
Muhammad Junaidi, anggota Fraksi Demokrat, dalam interupsinya menyebut bahwa DPRD merupakan Lembaga kolektif kolegial.
"Kita berbeda dengan birokrasi pemerintahan dan perusahaan. Karena prinsip demokrasi adalah musyawarah, itulah yang menjadi keputusan," kata Junaidi.
"Oleh karena itu, Ketua, semestinya permasalahan ini diselesaikan di rapat paripurna ini, tidak hanya dengan teman-teman ketua fraksi," tegasnya.
Imam suhada dari Fraksi NasDem menyarankan agar pimpinan DPRD mengundang fraksi rapat di luar forum paripurna.
Menjawab hal tersebut, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay mengatakan akan memanggil fraksi untuk rapat.
"Setelah rapat paripurna ini, fraksi akan saya undang rapat di ruangan saya untuk kita bahas, karena ada hal-hal yang tidak bisa saya sampaikan di rapat paripurna ini," kata Mingrum Gumay.
Mirzalie Sebut Ketua DPRD Tak Hiraukan Fraksi-fraksi Soal Usulan 3 Nama Pj Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Sebagian Anggota DPRD Malu-malu Akui Walk Out saat Paripurna Usulan Pj Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Anggota Dewan Walk Out Paripurna, Buntut Kisruh Usulan Nama Pj Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Klarifikasi soal 1 Nama Pj Gubernur Lampung, Mingrum Gumay: Yang Lain Tidak Ada Komunikasi |
![]() |
---|
Arinal Djunaidi Duga Ada Cawe-cawe Sekda soal Penentuan Pj Gubernur Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.