Berita Lampung

DPO Polda Lampung Asal Aceh Ditangkap Mabes Polri, Kepemilikan 70 Kg Narkoba

Dirresnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengungkap DPO kasus kepemilikan sabu 70 kg di Lampung tersebut ditangkap Sabtu (25/5/2024).

|
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirresnarkoba Kombes Erlin membenarkan Sofyan, Caleg Aceh yang ditangkap Mabes Polri DPO Polda Lampung. 

Dalam siaran pers TNI AL, disebutkan peristiwa itu bermula ketika anggota TNI dan kepolisian menghentikan mobil Toyota Kijang Innova warna putih yang hendak masuk area Pelabuhan Bakauheni.

Petugas pun langsung memeriksa mobil tersebut.

Petugas kaget saat menemukan sabu seberat 70 kilogram.

Tiga orang yang berada di dalam mobil yakni IA, RY, dan SR langsung diamankan petugas ke Kantor Kepolisian Sektor Pelabuhan (KSKP) Bakauheni. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku membawa sabu itu dari Aceh.

Untuk memperdalam pemeriksaan, ketiga orang beserta bukti sabu dan mobil Innova itu dibawa ke KSKP Jakarta untuk penyidikan lebih lanjut. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bayu Saputra) 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved