Berita Lampung

Kasus Korupsi Proyek di Lampung Utara, PPK dan Direktur Dituntut 8 Tahun Penjara

Persidangan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara mendekati babak final.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Istimewa
ASN dan kontraktor yang terjerat kasus korupsi proyek di Lampung Utara dituntut pidana penjara selama delapan tahun. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Persidangan perkara dugaan korupsi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara mendekati babak final.

Jaksa penuntut umum sudah menghadirkan tuntutan terhadap terdakwa dalam kasus tersebut.

Berdasarkan berkas persidangan dari Pengadilan Negeri Tanjungkarang yang diterima Tribun Lampung, Jumat (31/5/2024), ASN dan kontraktor yang terjerat kasus tersebut mendapatkan tuntutan pidana penjara selama delapan tahun.

"Sebagaimana dalam dakwaan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata jaksa dalam berkas persidangan tersebut.

Terdakwa pertama yakni Yasril, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Lampung Utara.

Sedangkan yang kedua adalah Dian Afrina, direktur CV AFH, pihak yang mengeksekusi proyek perbaikan jalan di Lampung Utara.

Sidang pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa tersebut sudah digelar Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (31/5/2024).

Selain pidana penjara, mereka juga dikenakan denda masing-masingnya sebesar Rp 300 juta, subsider kurungan penjara selama enam bulan.

Dian Afrina juga dikenakan pembayaran uang pengganti sejumlah Rp 170 juta.

Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan kemudian dilelang untuk membayar uang pengganti.

Jika ia tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara pengganti selama empat tahun.

Terbukti Bersekongkol

Dari riwayat persidangan, jaksa menilai keduanya telah bersekongkol. 

Persekongkolan itu bahkan dimulai dari proses deal tender proyek perbaikan jalan.

Jaksa menegaskan, persekongkolan itu bertujuan memenangkan perusahaan Dian Afrina untuk mendapatkan proyek tersebut.

Dijelaskan juga, proyek perbaikan jalan itu berada pada ruas jalan Desa Sukamaju-Simpang Tata Karya dan Desa Isorejo-Bandar Agung di Lampung Utara.

Tak cukup pada proses lelang, persekongkolan mereka berlanjut ke proses pengerjaan.

Persekongkolan itu mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 2.089.752.153,31.

(Tribunlampung.co.id/Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved