Berita Lampung

Oknum Guru yang Lakukan Pelecehan Seksual di Metro Divonis 5 Tahun, PH Akan Pertimbangkan Banding

Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid di Kota Metro divonis 5 tahun penjara.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/muhammad humam
Pengadilan Negeri Kelas 1B Metro 

Terpisah, wali murid berinisial H menyebut, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada oknum guru berinisial F tersebut.

Ia yakin bahwa oknum guru tersebut tidak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap murid.

"Selaku perwakilan wali murid, saya mengaku kecewa (Putusan). Karena kami yakin bahwa guru berinisial F itu tidak melakukan tindakan pelecehan seksual," kata H saat dihubungi Tribunlampung.co.id.

"Kami inginnya diajukan banding, tapi masih dimusyawarahkan dari pihak terdakwa. Kami masih tidak percaya semua dengan pelecehan seksual itu," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved