Berita Lampung
Oknum Guru yang Lakukan Pelecehan Seksual di Metro Divonis 5 Tahun, PH Akan Pertimbangkan Banding
Oknum guru yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada murid di Kota Metro divonis 5 tahun penjara.
Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Teguh Prasetyo
Terpisah, wali murid berinisial H menyebut, pihaknya mengaku kecewa dengan putusan hakim yang menjatuhkan hukuman penjara 5 tahun kepada oknum guru berinisial F tersebut.
Ia yakin bahwa oknum guru tersebut tidak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap murid.
"Selaku perwakilan wali murid, saya mengaku kecewa (Putusan). Karena kami yakin bahwa guru berinisial F itu tidak melakukan tindakan pelecehan seksual," kata H saat dihubungi Tribunlampung.co.id.
"Kami inginnya diajukan banding, tapi masih dimusyawarahkan dari pihak terdakwa. Kami masih tidak percaya semua dengan pelecehan seksual itu," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)
Berita Terkait: #Berita Lampung
| Az Zahra Bangun Kolaborasi Guru dan Orang Tua, Ciptakan Siswa Cinta Matematika |
|
|---|
| Bunda Ning: Matematika Harus Jadi Pelajaran yang Menyenangkan |
|
|---|
| Tak Perlu Antre, Warga Pringsewu Kini Bisa Urus SKCK secara Online |
|
|---|
| Penyebab Turunnya Skor PISA Peserta Didik, Program GNN Diharap Bisa Tingkatkan |
|
|---|
| Wabup Pesawaran Salurkan Bantuan ke Warga Terdampak Puting Beliung |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengadilan-Negeri-Kelas-1B-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.