Berita Terkini Nasional
Harta Kekayaan Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Kasus Vina
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.
Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).
Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.
"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."
"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."
"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.
"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."
"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."
"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.
Harta kekayaan Kombes Nurhadi Handayani
Sementara itu dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman KPK, Kombes Nurhari Handayani memiliki harta kekayaan hampir Rp 5 miliar.
Ferry Irwandi Tuding Ahmad Sahroni sebagai Biang Kerok dan Tewasnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.