Berita Terkini Nasional
Harta Kekayaan Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Kasus Vina
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Terbaru, pihak Polda Jabar akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk 'meladeni' gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.
Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).
"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.
Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.
Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.
Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.
Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.
| Kasus Pembunuhan di Pamekasan Terkuak, Ternyata Pelakunya Pasangan Suami Istri |
|
|---|
| 4 WNA China Bobol Brankas Sejumlah Pabrik di Jateng, Masuk Diam-diam Lewat Tali |
|
|---|
| Nasib Tersangka Pembunuhan Pacar hingga Cor Jasad di Sumur Kini di Tangan Jaksa |
|
|---|
| Reaksi Jokowi Setelah Roy Suryo Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu |
|
|---|
| Guru yang Dianiaya Suami Anggota DPRD di Depan Anak-Istri Ogah Damai, Anaknya Trauma |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Harta-Kekayaan-Ketua-Tim-Kuasa-Hukum-Polda-Jabar-di-Sidang-Praperadilan-Kasus-Vina.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.