Berita Terkini Nasional
Harta Kekayaan Ketua Tim Kuasa Hukum Polda Jabar di Sidang Praperadilan Kasus Vina
Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Kabid Hukum Polda Jawa Barat, Kombes Nurhadi Handayani, didapuk menjadi ketua tim kuasa hukum Polda Jabar dalam menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Sedianya, sidang praperadilan Pegi Setiawan dijadwalkan digelar Senin (24/6/2024) di Pengadilan Negeri Bandung. Namun, hakim pun terpaksa menunda hingga Senin (1/7/2024), lantaran pihak termohon dalam hal ini Polda Jabar mangkir.
Terbaru, pihak Polda Jabar akhirnya hadir di Pengadilan Negeri Bandung untuk 'meladeni' gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Kombes Nurhadi Handayani menjadi ketua tim kuasa hukum dari Polda Jabar dalam sidang Praperadilan Pegi Setiawan, Senin (1/7/2024).
Siap bertarung di Praperadilan, Nurhadi Handayani akan beberkan bukti agar Pegi Setiawan tetap dinyatakan sebagai tersangka pembunuhan kasus Vina di Cirebon.
Pada sidang hari ini, Polda Jabar hadir dengan agenda pembacaan tuntutan dari tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan.
Sementara untuk sidang jawaban dari Polda Jabar akan digelar besok, Rabu (2/7/2024).
"Insya Allah sesuai kesepakatan, untuk jawaban akan kita sampaikan besok Pagi, untuk hal detail tidak bisa saya sampaikan di sini," kata Nurhari Handayani dikutip dari Kompas TV, Senin.
Meski meminta jawaban disampaikan besok, ia menegaskan bahwa Polda Jabar sudah siap menjawab tuntutan dari kuasa hukum Pegi Setiawan.
"Semua dalil-dalil yang mereka sampaikan kita sudah siap," kata dia lagi.
Kombes Nurhadi Handayani menangapi santai soal tudingan dari kuasa hukum Pegi.
Tim Kuasa Hukum Pegi Setiawan mengatakan bahwa dua alat bukti yang akan dihadirkan oleh Polda Jabar tidak cukup.
Sebab, Polda Jabar hanya memiliki dua alat bukti berupa dokumen dan saksi ahli saja.
Berbeda dengan tim Kuasa Hukum Pegi yang mengaku punya saksi fakta.
"Kalau dia menyatakan dua alat bukti gak cukup, terserah mereka. Itu hak mereka untuk menyampaikan," kata dia lagi.
Nurhadi pun optimis pihaknya bisa membuktikan keterlibatan Pegi di kasus Vina Cirebon.
"Kami sangat siap menunjukkan alat bukti-alat bukti yang telah dilakukan oleh tim penyidik Polda Jabar," jelasnya.
Untuk alat bukti, kata dia, akan disampaikan di persidangan pada Kamis (4/7/2024).
Ia mengklaim alat bukti yang akan mereka bawa yakni berupa dokumen dan keterangan dari saksi ahli.
"Kemudian mereka akan tampilkan untuk saksi dan ahli, kita juga akan sampaikan untuk dari ahli."
"Kita akan bantah dalil-dalil mereka."
"Dari Polda saksi ahli aja, satu (orang)," ungkapnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pegi Setiawan, Toni RM mengaku akan menunjukkan bukti DPO yang dikeluarkan oleh Polda Jabar.
Di mana menurut dia, Pegi Setiawan yang ditangkap sebagai tersangka ini berbeda dengan ciri-ciri yang diumumkan kepolisian.
"Itu akan kami jadikan bukti bahwa DPO Pegi/Perong rambut keriting, tinggi 160, tinggal di Banjarwangunan."
"Yang ditangkap ini rambutnya tidak keriting, Pegi Setiawan ini lurus, alamatnya di Kepompongan."
"Umurnya DPO 32 2024, Pegi baru 28 tahun," jelas dia.
Harta kekayaan Kombes Nurhadi Handayani
Sementara itu dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) di laman KPK, Kombes Nurhari Handayani memiliki harta kekayaan hampir Rp 5 miliar.
Harta itu berkali-kali lipat dari kekayaan Hakim Eman Sulaeman.
Di mana harta kekayaan Eman Sulemaeman tak sampai Rp 1 miliar.
Nurhadi memiliki rumah di Kota Bandung seharga Rp 3 miliar.
Calon jenderal itu juga memiliki dua mobil dan satu motor.
Kombes Nurhadi Handayani tercatat tidak memiliki utang.
Berikut rincian harta kekayaannya :
I. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp 3.055.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 220 m2/200 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp 3.000.000.000
2. Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA OGAN ILIR, HASIL SENDIRI Rp 55.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp 567.000.000
1. MOBIL, TOYOTA JEEP Tahun 2014, HASIL SENDIRI Rp 383.000.000
2. MOBIL, HONDA MINIBUS Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 180.000.000
3. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp 4.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp 31.000.000
D. SURAT BERHARGA Rp 0
E. KAS DAN SETARA KAS Rp 1.250.000.000
F. HARTA LAINNYA Rp 0
Sub Total Rp 4.903.000.000
II. HUTANG Rp 0
III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-II) Rp 4.903.000.000
( Tribunlampung.co.id / TribunnewsBogor.com )
Ferry Irwandi Tuding Ahmad Sahroni sebagai Biang Kerok dan Tewasnya Driver Ojol |
![]() |
---|
Komnas HAM Temukan Ratusan Korban Terluka Akibat Tindakan Represif Polisi Saat Demo |
![]() |
---|
Mahasiswa Tuntut Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo Mundur dari Jabatannya |
![]() |
---|
Oknum Brimob Penabrak Driver Ojol Affan Kurniawan Belum Ditetapkan sebagai Tersangka |
![]() |
---|
Lisa Mariana Kecewa dengan Hasil Tes DNA, Kuasa Hukum Sebut Wajar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.