Berita Lampung

Selain Ceraikan Mardiana, Musa Ahmad Ajukan Isbat Nikah di PA Lampung Tengah

Selain menceraikan sang istri Mardiana, Musa Ahmad juga mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Fajar Ikhwani Sidiq
Humas Pengadilan Agama Gunung Sugih Lampung Tengah Abdullah Al Manan.  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Selain menceraikan Mardiana, Musa Ahmad juga mengajukan Isbat Nikah ke Pengadilan Agama (PA) Gunung Sugih.

Saat ini PA juga telah secara resmi memproses berkas perkara cerai talak Musa-Mardiana yang terdaftar di Pengadilan Agama Gunung Sugih, Lampung Tengah, dengan No perkara 1377/Pdt.G/2024/PA.Gs, Jumat (21/6/2024).

Abdullah Al Manan selaku Humas PA Gunung Sugih mengatakan, alasan permohonan cerai talak Musa Ahmad-Mardiana berdasarkan PP No 9 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU No 1 tahun 1974 mengacu pada huruf f.

"Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga," katanya, Kamis (4/7/2024).

Manan membenarkan, selain mengajukan cerai talak, Musa Ahmad juga sekaligus mengajukan perkara komulasi isbat nikah.

"Memang betul, dan isbat nikah yang diajukan pemohon sah, karena berdasarkan UU pengesahan pernikahan dengan alasan untuk perceraian dapat diperiksa," terangnya.

Manan mengatakan, pihaknya sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan cerai talak tersebut.

Sekaligus, PA sudah tentukan jadwal sidang cerai talak Musa Ahmad-Mardiana pada Jumat (5/7/2024) besok pukul 13.30 WIB.

Meski demikian, jadwal persidangan bersifat tentatif.

"Pada jam yang telah ditentukan, persidangan baru akan dimulai setelah para pihak datang ke persidangan," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved