Berita Terkini Nasional
Tersangka Kasus Vina Cirebon Tak Bisa Langsung Bebas, Polisi Harus Lakukan 1 Hal
Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, ternyata belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya.
Tribunlampung.co.id, Bandung - Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky, ternyata belum bisa langsung bebas meski hakim mengabulkan praperadilannya.
Diketahui, Pegi Setiawan ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky yang terjadi pada 8 tahun silam. Disebut sebagai buronan selama 8 tahun, akhirnya Pegi ditangkap jajaran kepolisian pada Selasa (21/5/2024) pukul 18.28 WIB. Jajaran Polda Jabar menangkap Pegi di Bandung tanpa perlawanan.
Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung hari ini, Senin (8/7/2024).
Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi pascaputusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.
"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya dalam program Kompas Petang di YouTube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar.
Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.
"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti."
"Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.
Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan.
"Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara."
"Tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.
Seperti diketahui, hakim tunggal, Eman Sulaeman mengabulkan permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.
Hakim Eman juga meminta kepada penyidik Polda Jabar untuk segera menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
"Mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya."
"Menyatakan proses penetapan tersangka terhadap pemohon berdasarkan surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," jelas Eman dalam putusannya, Senin (8/7/2024).
Hakim Eman mengungkapkan penetapan tersangka terhadap Pegi tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum.
Hal tersebut lantaran Pegi belum pernah diperiksa sebagai calon tersangka dalam proses penyidikan.
Hakim Eman, dalam putusannya, juga meminta agar Polda Jabar memulihkan harkat dan martabat Pegi seperti semula.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Menetapakan batal demi hukum."
"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat dan martabat (Pegi) seperti semula," jelas hakim Eman.
Kata Polda Jabar usai Pegi Setiawan Bebas
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, menuturkan pihaknya pasti akan mematuhi putusan hakim.
Nurhadi pun mengatakan pihaknya akan membebaskan Pegi dalam waktu dekat.
"Jadi nanti penyidik akan menindaklanjuti yang telah dibacakan oleh Hakim. Kami tetap patuh pada hukum," kata Nurhadi.
"Insya allah (bebas). Nanti secepatnya," imbuh dia.
Selain itu, dia juga mengatakan pihaknya bakal menghentikan penyidikan terhadap Pegi.
Meski demikian, Nurhadi belum bisa memastikan soal ganti rugi untuk Pegi selaku korban salah tangkap.
"Nanti kami secepatnya (membebaskan Pegi). Nanti dari putusan hakim juga, bukan dari kami. Tadi tidak menyebutkan misalnya ganti rugi."
"Jadi dihentikan penyidikan, kemudian (Pegi) segera dibebaskan. Kami tetap patuh apa yang disampaikan oleh hakim," tutur Nurhadi.
Ia pun belum bisa merinci mengenai langkah hukum selanjutnya.
Tapi, Nurhadi memastikan pihaknya akan berkoordinasi terlebih dulu dengan penyidik Ditreskrimum Polda Jabar.
"Nanti kami bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya," pungkasnya.
Senada, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan pihaknya bakal mematuhi putusan hakim.
"Tentu kami dari Polda, penyidik akan menjalankan segala putusan hakim pada sidang praperadilan," kata dia.
Ia pun berharap pembebasan Pegi bisa dilakukan secepatnya.
Kendati demikian, Jules mengatakan pihaknya masih menunggu salinan putusan dari PN Bandung.
"Ya mudah-mudahan secepatnya. Kami pun menunggu salinan putusan diserahkan ke kami secepatnya," ujarnya.
Terkait teknis tahapan pembebasan, lanjut Jules, akan berproses dan memintap publik sabar menunggu.
"Terpenting kan saat ini sudah ada putusan hakim. Inilah yang dahulu dilakukan."
"Kami akan realisasikan sesuai putusan hakim dan kami akan patuhi hukum untuk segera melakukannya apa yang disampaikan hakim," tukas Jules.
Pegi Cianjur dan Aep Ketar-ketir
Dengan dibebaskannya Pegi Setiawan, hal itu membuat dua orang ini tak tenang.
Ia adalah Pegi Setiawan Cianjur dan Aep.
Mantan Kabareskrim Komjen (Purn) Susno Duadji meminta agar Pegi Cianjur dan Aep segera diperiksa.
Sebab sesaat setelah Pegi ditangkap dan ditetapkan tersangka, Aep membuat pengakuan mengejutkan.
Saat itu Aep mengaku kenal dengan Pegi Setiawan yang ditangkap.
Bahkan Aep mengatakan kalau Pegi itulah yang ia lihat pada malam kejadian mengejar Vina dan Eky.
Aep mengaku melihat Pegi dan para terpidana saat ia membeli rokok di warung.
"Waktu penangkapan itu saudara Pegi nggak ada, tapi pas kejadian itu ada," ungkap Aep beberapa waktu lalu.
Namun setelah banyak saksi muncul dan meragukan kesaksiannya, Aep pun bak hilang ditelan bumi.
Rupanya diam-diam Polda Jabar mempertemukan Aep dengan pemilik warung tempat Aep membeli rokok.
Pemilik warung pun mengaku kenal dengan Aep, namun membantah apa yang dikatakan Aep.
Sebab menurutnya, pada malam kejadian dirinya tidak melihat ada keributan sama sekali di depan warungnya.
"Bohong dia itu," kata pemilik warung.
Susno Duadji pun meminta penyidik untuk memeriksa Aep lagi.
Bahkan ia menduga kalau Aep adalah pelaku yang sebenarnya.
"Jangan-jangan si Aep ini pelakunya, kok dia bisa tahu persis. Saya curiga besar, bisa jadi pelakunya Aep. Ini kalau saya jadi penyidik," jelasnya.
Tak hanya Aep, Susno Duadji juga mencurigai Pegi Setiawan Cianjur dan
"Kenapa tidak diperdalam si Aep ini, yang tahu persis ini, jangan-jangan si Aep ini pelaku. Pegi Cianjur kenapa gak diperiksa? Periksa lah dia," kata dia.
Sebab profil Pegi Cianjur ini paling dekat dengan DPO kasus Vina Cirebon.
Pegi Cianjur bahkan baru membuat pengakuan kalau dirinya adalah Ketua geng motor Moonraker.
Di mana Eky sendiri merupakan anggota geng motor XTC yang berseberangan dengan Moonraker.
( Tribunlampung.co.id / Tribunnews.com )
Daftar Barang Mewah Ahmad Sahroni yang Dijarah, Jam Tangan Rp 11 Miliar paling Disorot |
![]() |
---|
2 Anggota Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat dari Polri |
![]() |
---|
Sopir dan Komandan Rantis Brimob yang Lindas Driver Ojol Terancam Dipecat |
![]() |
---|
Pantas Lucinta Luna Berapi-api Unjuk Rasa di DPR RI, 'Alumni STM Boedoet Neh Bos' |
![]() |
---|
Lisa Mariana Borong Bakpao untuk Pendemo di Depan DPR RI, Nyaris Kena Gas Air Mata |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.