Bayi Dibuang di Lampung Barat
Kronologis Penangkapan Pembuangan Bayi di Pos Ronda Pampangan Lampung Barat
Satuan Reskrim Polres Lampung Barat langsung bentuk tim gabungan dan cari informasi persalinan hingga didapat pasangannya dan dicocokkan.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Satuan Reskrim Polres Lampung Barat membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi di Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yakni JJ (23) dan SL (18).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, kronologis penangkapan berawal dari laporan penemuan bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau sekira pukul 04.30 WIB, Selasa (9/7/2024).
Setelah itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau.
"Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan interogasi saksi-saksi yang ada,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Rabu (10/7/2024).
“Penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan desa di kecamatan Sekincau, saat itu dapat informasi ada salah satu bidan bernama Siti Asisyah,” terusnya.
Menurutnya, bidan yang tinggal di pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa itu pernah melakukan persalinan pada pasien tanpa identitas pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.
Setelah bertemu, bidan itu membenarkan pada Sabtu (6/7 2024) sekitar pukul 02.00 WIB dini hari ada seorang perempuan datang ke rumah untuk bersalin.
"Perempuan ini datang bersama seorang laki-laki untuk melakukan persalinan. Kita perlihatkan foto dan jenis kelamin bayi, ia membenarkan ada kemiripan," ujarnya.
"Mulai dari jenis kelamin dan pakaian yang digunakan bayi saat persalinan semua sama. Setelah mengantongi informasi, tim langsung mencari keberadaan kedua pelaku," sambungnya.
Akhirnya tim berhasil mendapatkan identitas kedua pelaku, selanjutnya tim melakukan penangkapan dan mengamankan kedua pelaku di kediaman mereka.
“Keduanya mengakui perbuatan mereka dan memang merupakan orang tua biologis. Mereka mengaku telah meninggalkan seorang bayi di pos ronda,” pungkasnya.
Malu Menikah 2 Hari Langsung Melahirkan
Sebelumnya, Sat Reskrim Polres Lampung Barat berhasil mengamankan pelaku pembuang bayi di Pos Ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat.
Menurut informasi yang didapat, pelaku pembuang bayi merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Pagar Dewa berinisial JJ (23) dan SL (18).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi menerangkan, kedua pelaku pembuang bayi itu berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Pagar Dewa, Selasa (9/7/2024) malam.
TribunBreakingNews
pembuangan bayi
warga Pekon Pampangan
Polres Lampung Barat
Polsek Sekincau
Lampung Barat
pelaku pembuang bayi
Pos Ronda
| Pasutri Buang Bayi di Lampung Barat, Anggota DPRD Nopiyadi: Pengetahuan Agama Sangat Penting |
|
|---|
| Pelaku Pembuang Bayi di Lampung Barat Terancam Penjara Lima Tahun |
|
|---|
| Breaking News Pembuang Bayi di Pos Ronda Pampangan Lampung Barat Diamankan, Malu Baru 2 Hari Nikah |
|
|---|
| Kisah Bayi Dibuang di Pekon Pampangan Lampung Barat, Sukiman dengar Tangisan Bayi di Dalam Kardus |
|
|---|
| Pasutri PNS di Puskesmas Siap Asuh Bayi yang Dibuang di Pampangan Lampung Barat |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kasat-Reskrim-Polres-Lampung-Barat-Iptu-Juherdi-Sumandi-ttg-bayi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.