Bayi Dibuang di Lampung Barat
Pelaku Pembuang Bayi di Lampung Barat Terancam Penjara Lima Tahun
Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat terancam hukuman penjara lima tahun.
Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Barat - Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat terancam hukuman penjara lima tahun.
Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda tersebut merupakan pasangan suami istri asal Kecamatan Pagar Dewa, Lampung Barat berinisial JJ (23) dan SL (18).
Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi menerangkan, ancaman hukuman lima tahun penjara itu berdasarkan pasal yang dilanggar oleh kedua pelaku pembuang bayi.
“Keduanya terancam dikenakan pasal 305 KUHPidana Jo Pasal 307 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Rabu (10/7/2024).
“Berdasarkan pasal 307 KUHP, jika pelaku kejahatan berdasarkan Pasal 305 adalah bapak atau ibu dari anak, pidana yang ditentukan dalam pasal 305 dan 306 dapat ditambah sepertiga,” terusnya.
Juherdi menambahkan, saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah dibawa ke Polres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari penangkapan itu polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa, satu lembar kain bedong bayi warna hijau, satu embar kain bedong bayi warna kuning, satu buah baju bayi warna kuning.
Kemudian satu buah celana bayi warna merah muda, satu lembar bedong kelamin bayi warna putih, satu buah kardus warna coklat yang bertuliskan wafer interbis.
Bentuk Tim Gabungan Ungkap Kasus
Satuan Reskrim Polres Lampung Barat membeberkan kronologis penangkapan kedua pelaku pembuangan bayi di Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau yakni JJ (23) dan SL (18).
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Barat, Iptu Juherdi Sumandi, kronologis penangkapan berawal dari laporan penemuan bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau sekira pukul 04.30 WIB, Selasa (9/7/2024).
Setelah itu, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari anggota Unit Jatanras dan Unit PPA Sat Reskrim Polres Lampung Barat serta unit Reskrim Polsek Sekincau.
"Setelah mendapat informasi, petugas melakukan penyelidikan dengan mendatangi TKP penemuan bayi dan interogasi saksi-saksi yang ada,” ujarnya mewakili Kapolres AKBP Ryky, Rabu (10/7/2024).
“Penyelidikan dilanjutkan dengan mencari informasi terhadap bidan desa di kecamatan Sekincau, saat itu dapat informasi ada salah satu bidan bernama Siti Asisyah,” terusnya.
Menurutnya, bidan yang tinggal di pekon Sidomulyo Kecamatan Pagar Dewa itu pernah melakukan persalinan pada pasien tanpa identitas pada Sabtu (6/7/2024) sekitar pukul 06.45 WIB.
TribunBreakingNews
pembuangan bayi
warga Pekon Pampangan
Polres Lampung Barat
Polsek Sekincau
Lampung Barat
pelaku pembuang bayi
Pos Ronda
hukuman
| Pasutri Buang Bayi di Lampung Barat, Anggota DPRD Nopiyadi: Pengetahuan Agama Sangat Penting |
|
|---|
| Kronologis Penangkapan Pembuangan Bayi di Pos Ronda Pampangan Lampung Barat |
|
|---|
| Breaking News Pembuang Bayi di Pos Ronda Pampangan Lampung Barat Diamankan, Malu Baru 2 Hari Nikah |
|
|---|
| Kisah Bayi Dibuang di Pekon Pampangan Lampung Barat, Sukiman dengar Tangisan Bayi di Dalam Kardus |
|
|---|
| Pasutri PNS di Puskesmas Siap Asuh Bayi yang Dibuang di Pampangan Lampung Barat |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.