Bayi Dibuang di Lampung Barat

Pelaku Pembuang Bayi di Lampung Barat Terancam Penjara Lima Tahun

Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat terancam hukuman penjara lima tahun.

Penulis: Bobby Zoel Saputra | Editor: Tri Yulianto
Dok Polres Lampung Barat
Kedua pelaku pembuang bayi di pos ronda Pekon Pampangan, Kecamatan Sekincau, Lampung Barat terancam hukuman penjara lima tahun. 

“Iya, Itu ditemukan pagi tadi sekitar pukul 4.30 WIB. Bayi itu ditemukan di dalam kardus lagi dibedong beserta kainnya,” ujarnya.

“Saat itu warga sekitar yang menemukan. Kemudian warga melapor ke kita dan kita langsung menuju lokasi,” sambungnya.

Setelah menuju ke lokasi, lanjut Paison, pihaknya langsung membawa bayi tersebut ke Puskesmas setempat.

Menurut informasi yang pihaknya dapat, saat melahirkan, pelaku pembuang bayi dibantu ileh tenaga kesehatan dari Kecamatan Pagar Dewa.

“Yang melahirkan ini dibantu oleh tenaga kesehatan Pagar Dewa, namun pihak tenaga kesehatan itu tidak mengetahui identitasnya,” ucapnya.

Ia menerangkan, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap kasus pembuangan bayi tersebut.

“Saat ini orang yang membuang bayi sedang kita cari. Data-data sudah kita kumpulkan dan sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial,” pungkasnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Bobby Zoel Saputra)

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved