Berita Lampung

Pelaku Bobol Gudang Warung di Tanjung Sari Lampung Selatan Diancam Penjara 7 Tahun

Pelaku curat di Tanjung Sari Lampung Selatan dikenakan pasal pencurian dan penadahan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus
Pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Desa Kertosari, Kecamatan Tanjung Sari Lampung Selatan dikenakan pasal pencurian dan penadahan 7 tahun penjara. 

Berdasarkan laporan kejadian tersebut pihaknya mlekukan penyelidikan.

Motif Ekonomi

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan motif para pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi.

"Sejauh ini berdasarkan hasil penyelidikan motif para pelaku melakukan pencurian karena masalah ekonomi," kata Yusriandi.

Saat disingung apakah ada motif lain selain masalah ekonomi, Dia mengatakan tidak ada.

"Motif lain seperti pinjol, judi online atau narkoba, tidak ada," katanya.

Hal itu juga dibenarkan, oleh salah satu pelaku Hendri Budianto.

Ia mengatakan motif dirinya melakukan pencurian karena masalah ekonomi.

"Masalah ekonomi aja. Saya punya cicilan di Shoppeelater. Kalau untuk pinjol tidak ada. Narkoba juga tidak," katanya.

Ia mengaku melakuka aksi pencurian tersebut berulang kali.

Lebih lanjut Ia mengatakan uang hasil pencurian tersebut sudah dibelanjakan untuk keperluan rumah tangga.

Namun ia tidak mengingat berapa jumlah total uang hasil penjualan puluhan dus rokok tersebut.

(Tribunlampung.co.id/ Dominius Desmantri Barus)

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved