Pilkada 2024
Ikut Pilkada 2024, Aleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN Lagi ke KPU
Para anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 wajib menyampaikan kembali bukti setor LHKPN ke KPU ketika ikut dalam pertarungan di Pilkada 2024.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Para anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 wajib menyampaikan kembali bukti setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN ke KPU ketika ikut dalam pertarungan di Pilkada 2024 serentak.
KPU memastikan, jika LHKPN yang dilaporkan antara Pemilu dan Pilkada, berbeda.
Kepastian tersebut disampaikan Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat diwawancara, Kamis (1/8/2024).
Ismanto menjelaskan, dasar hukum Pemilu sendiri menggunakan Undang-Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sementara Pilkada diatur dalam Undang-Undang Pilkada Nomer 10 Tahun 2016.
Dia pun mengatakan bahwa kedua undang-undang tersebut mewajibkan melampirkan LHKPN.
"Ya mereka (balonkada) mengumpulkan juga, karena (yang sudah laporan) ini khusus untuk hasil pemilu legislatif (Pileg) 2024," kata Ismanto.
"Itu (cakada) nanti pada saat mendaftar pencalonan di Pilkada harus menyampaikan lagi LHKPN di syarat pencalonannya," jelasnya.
85 Aleg Terpilih Telah Setor Bukti LHKPN
Di sisi lain, KPU Lampung menyebut telah menerima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) 85 Anggota legislatif (Aleg) terpilih hasil Pemilu 2024.
Menurut Ismanto, para anggota DPRD Lampung terpilih itu menyerahkan LHKPN melalui partai politiknya masing-masing.
"Untuk Pemilu 2024 yang sudah menyampaikan LHKPN ini dari 85 sudah semua menyerahkan (ke KPU)," ujar Ismanto.
Rinciannya, kata Ismanto, PKB 11 orang, Partai Gerindra 16 orang, PDIP 13 orang, Partai Golkar 11 orang.
Kemudian, Partai Nasdem 10 orang, PKS 7 orang, PAN 8 orang, dan Demokrat 9 orang.
Wajib Lampirkan Surat Pengunduran Diri
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.