Pilkada 2024
Ikut Pilkada 2024, Aleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN Lagi ke KPU
Para anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 wajib menyampaikan kembali bukti setor LHKPN ke KPU ketika ikut dalam pertarungan di Pilkada 2024.
Diketahui, KPU sendiri akan membuka pendaftaran calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024.
Sementara pelantikan anggota DPRD Provinsi Lampung akan dilaksanakan pada 2 September 2024.
Menanggapi itu, Ismanto menyebut anggota legislatif terpilih nantinya juga wajib melampirkan surat kesediaan mengundurkan diri saat mendaftar ke KPU.
"Kalau katakanlah calon terpilih maju cakada harus mundur dan disampaikan kepada partai politik nanti menyampaikan kepada KPU," ujarnya.
Selanjutnya, PAW (pergantian antar waktu) akan dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada," kata dia.
Namun, Ismanto mengatakan bahwa teknis pengunduran diri anggota Legislatif terpilih merupakan kewenangan dari partai politik
"Apakah mau pelantikan dulu kemudian pada saat daftar dia mundur itu kewenangan partai politik," kata Ismanto
"Yang jelas, pada saat mendaftar dia melampirkan surat bersedia mundur, karena penetapan calonnya itu tanggal 22 September 2024," tandasnya.
KPU Beri Peringatan
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum alias KPU RI kembali mengingatkan bagi para caleg terpilih periode 2024-2029 agar segera menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggaran negara atau LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bahkan, KPU telah menyebarkan surat edaran terkait penyampaian LHKPN ke KPK tersebut.
Adapun dalam surat edaran KPU RI bernomor 1262/PL.01.9-SDFD/05/2024, disebut pelaporan LHKPN ini dalam rangka persiapan penyampaian salinan keputusan calon terpilih untuk pengucapan sumpah janji.
"Sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," demikian dikutip dari surat edaran yang diteken oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin, Sabtu (13/7/2024).
Caleg terpilih yang telah melaporkan harta kekayaan akan mendapatkan tanda terima dari KPK.
Tanda terima pelaporan harta kekayaan wajib disampaikan caleg terpilih kepada KPU di masing-masing jajaran paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.
Kepala Daerah di Lampung yang Diusung Gerindra Diingatkan Jauhi Korupsi |
![]() |
---|
Sengketa Cakada Masuk Tahap Pemeriksaan, Bawaslu Lampung Siaga di Jakarta |
![]() |
---|
Pilkada Dipilih DPRD, PDIP Lampung dan PKB Ingin Kajian dan Ruang Diskusi |
![]() |
---|
Pleno Penetapan Paslon Terpilih, KPU Lampung Tengah Tunggu Surat MK |
![]() |
---|
KPU RI Kerahkan 200 Orang Tangani Sengketa Pilkada di MK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.