Pilkada 2024

Ikut Pilkada 2024, Aleg Terpilih Wajib Sampaikan LHKPN Lagi ke KPU

Para anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 wajib menyampaikan kembali bukti setor LHKPN ke KPU ketika ikut dalam pertarungan di Pilkada 2024.

Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Ketua Divisi Teknis KPU Lampung Ismanto saat diwawancara, Kamis (1/8/2024). Ismanto menyebut, para anggota legislatif terpilih dari Pemilu 2024 wajib menyampaikan kembali bukti setor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara alias LHKPN ke KPU ketika ikut dalam pertarungan di Pilkada 2024 serentak. 

Namun, apabila mereka tidak mendapatkannya sampai 21 hari sebelum tanggal pelantikan, maka caleg terpilih dapat menyampaikan bukti pelaporan LHKPN dan surat pernyataan kepada KPU provinsi atau KPU kabupaten/kota.

Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, maka KPU tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian calon terpilih.

Aturan itu turut tertuang dalam Pasal 52 Peraturan KPU (PKPU) 6/2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Afif menjelaskan hingga saat ini sebagian caleg masih belum melaporkan LHKPN.

Padahal itu merupakan sebagai salah satu di antara syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.

"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan."

"Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapor LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

KPK Bakal Publikasi

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mempersiapkan laman khusus untuk menampilkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) para caleg terpilih atau DPR/DPRD periode 2024-2029.

Laman itu dibuat agar masyarakat bisa memantau langsung apakah caleg terpilih telah menyetor harta kekayaan.

"KPK tengah menyiapkan halaman khusus dashboard penyampaian LHKPN para caleg terpilih hasil pemilu serentak Februari tahun 2024 kemarin," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media, Sabtu (29/6/2024).

"(Akan terpampang) hanya status sudah lapor atau belumnya."

"Untuk pengumuman akan dipublikasikan setelah selesai proses verifikasi administrasi," imbuhnya.

KPK kemudian meminta caleg terpilih dapat segera menyelesaikan LHKPN-nya karena prosesnya bisa dilakukan secara daring.

"Melalui laman khusus ini harapannya para wajib lapor, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait, bisa dengan mudah melakukan monitoring laporan calon legislatif terpilih," kata Tessa.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved