Narkoba di Bandar Lampung

Pelaku Narkoba Bandar Lampung Antar Ganja dan Sabu Via Bus

Pelaku Mahyudin mengaku sekali mengantar narkoba sabu dan ganja mendapatkan upah Rp 7 Juta. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menginterogasi bandar narkoba pembawa 9 kg ganja dan 241 gram sabu yang ditangkap Polsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pelaku Mahyudin mengaku sekali mengantar narkoba sabu dan ganja mendapatkan upah Rp 7 Juta. 

"Naik bis dari Sumsel turun pintu tol Itera, menjual barang secara online. Dengan upah Rp 6-7 Juta dan sudah 3-4 kali gajian," 

"Antar ganja dan sabu itu melalui saya dan 2 kg itu ganja saja, kalau sabu sekitar 100 gram diambil untuk diantar kepada pemesan," kata Mahyudin pelaku saat konpers di Mapolsek Telukbetung Utara, Jumat (2/8/2024). 

Terkait pemesan, Mahyudin mengaku dirinya kurang tahu. 

Ia mengatakan, uang hasil jual narkoba untuk kehidupan pribadinya.

Jual Via Medsos

Bandar narkoba Mahyudin (19) menjual barang haram ganja dan sabu melalui media sosial (medsos). 

Kapolresta Bandar Lampung Komisaris Besar Polisi Abdul Waras mengatakan, bandar narkoba tersebut melakukan penjualannya melalui media sosial (medsos). 

"Pengembangan akan dilakukan lebih lanjut, dengan modus peredaran narkoba oleh bandar narkoba ini melalui medsos," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat menggelar konferensi pers (konpers), di Mapolsek Telukbetung Utara, Selasa (2/8/2024). 

Pembeli narkoba di Bandar Lampung diketahui harus mentransfer terlebih dahulu kepada bos besarnya.

Kemudian setelah itu pelaku Mahyudin mengirim barang haram tersebut ke Bandar Lampung

Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari warga Kelurahan Gulak-galik, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, bahwa ada peredaran narkoba di Jalan Dewi Sartika. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Dewi Sartika ada peredaran narkoba

Polisi dengan cepat langsung mengamankan satu pelaku bandar narkoba Mahyudin di kontrakannya di Kecamatan Sukarame. 

"Jadi kemarin Rabu 31 Juli 2024 sekira pukul 10.00 WIB, informasi dari masyarakat di Jalan Dewi Sartika sering dijadikan tempat transaksi narkotika," 

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Telukbetung Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim IPTU Achmad Julizar melaksanakan upaya hukum berupa penyelidikan," kata Kombes Pol Abdul Waras.

Polisi mengetahui pelaku tepatnya dekat pemakaman umum telah melintas pelaku yang mencurigakan.

Pelaku tersebut mengendarai motor Honda Beat wama abu-abu BE4216FL.

Polisi melakukan pengamanan dan menginterogasi pengendara tersebut. 

Pelaku mengakui telah membawa, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu 241 gram dan 9 kg ganja

"Barang haram tersebut disimpan di kontrakannya yang terletak di Jalan Ryacudu Gang Hasan Kecamatan Sukarame, Kota Bandar Lampung," ungkapnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved