Perdagangan Benih Lobster

Breaking News Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Benih Lobster

Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan benih lobster. Ada dua pelaku yang diamankan.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra
Dua pelaku perdagangan benih lobster digiring polisi, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan benih lobster

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka untuk kasus tersebut. 

"Ada 2 orang tersangka RH dan RP yang diduga melakukan penangkapan dan perdagangan benih-benih lobster (bbl) di wilayah hukum Polda Lampung," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar konferensi pers (konpers) di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Ia mengatakan, polisi melakukan pengungkapan perkara ini dari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim. 

"Informasi dari masyarakat ada tempat penampungan BBL dan kami lakukan penindakan didapati 2 orang tersangka," kata Kombes Pol Donny.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved