Perdagangan Benih Lobster
Breaking News Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Benih Lobster
Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan benih lobster. Ada dua pelaku yang diamankan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan benih lobster.
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, pihaknya mengamankan dua tersangka untuk kasus tersebut.
"Ada 2 orang tersangka RH dan RP yang diduga melakukan penangkapan dan perdagangan benih-benih lobster (bbl) di wilayah hukum Polda Lampung," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar konferensi pers (konpers) di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Ia mengatakan, polisi melakukan pengungkapan perkara ini dari adanya penyelidikan yang dilakukan oleh tim.
"Informasi dari masyarakat ada tempat penampungan BBL dan kami lakukan penindakan didapati 2 orang tersangka," kata Kombes Pol Donny.
( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Bayu Saputra )

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.