TOPIK
Perdagangan Benih Lobster
-
Dua tersangka kasus perdagangan benih-benih lobster (bbl) Rh dan Rp terancam pidana 10 tahun penjara.
-
Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
-
Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," kata Dirreskrimsus Polda Lam
-
Ditreskrimsus Polda Lampung mencatat 7.500 ekor benih-benih lobster (bbl) yang diamankan setara dengan nilai Rp 1,1 Miliar.
-
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya
-
Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku tindak pidana perdagangan benih lobster. Ada dua pelaku yang diamankan.