Perdagangan Benih Lobster

Tersangka Jual Benih Lobster 5.000 per Hari

Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," kata Dirreskrimsus Polda Lam

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ungkap kasus lobster. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Tersangka penjual benih-benih lobster (bbl) berinisial RH dan RP bisa menjual 5.000 ekor benih lobster per hari.

"Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).

Pelaku mendapatkan bbl dari nelayan yang ada di Pesbar Provinsi Lampung.

"Jadi benih lobster dibeli dari nelayan hanya Rp 15-20 Ribu per ekornya, mereka setelah membeli dari nelayan langsung melakukan pengemasan dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan," 

"Jalur penjualan dari Lampung, Bengkulu, Jambi hingga ke luar Indonesia, negara Vietnam," terangnya.

Polisi mengimbau kepada para pengepul maka benih lobster dilarang dilakukan penangkapan dan memperdagangkan lobster.

"Karena itu merupakan pelanggaran dan kami akan mendalami kasus tersebut," tukasnya.

Polisi mengimbau nelayan bekerjasama dengan pemda setempat.

"Pelanggaran ini akan dikonsultasikan agar nelayan yang tidak tahu kasihan, dan akan diberikan sosialisasi," pungkasnya.

Setara Rp 1,1 Miliar

Ditreskrimsus Polda Lampung mencatat 7.500 ekor benih-benih lobster (bbl) yang diamankan setara dengan nilai Rp 1,1 Miliar. 

"Kerugian yang dialami mencapai Rp 1,1 Miliar dari kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Tersangka menjualnya satu ekor benih lobster sebesar Rp 150 Ribu dan dikalkulasikan mencapai Rp 1,1 Milar kerugian. 

"Kami menangkap kedua pelaku ini pada saat mereka tengah beroperasi pada Minggu (4/8/2023) pukul 19.00 WIB di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kombes Pol Donny. 

Tersangka menyimpan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik yang diberikan oksigen. 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved