Perdagangan Benih Lobster

Tersangka Jual Benih Lobster 5.000 per Hari

Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," kata Dirreskrimsus Polda Lam

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat ungkap kasus lobster. 

Benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung.

Dijual Rp 150 Ribu

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih Lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya. 

"Tersangka memasukan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik, per kantungnya ada 285 ekor dan per ekornya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," ujarnya saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Adapun pembeli berasal dari liar Lampung dan mereka sengaja datang ke Pesisir Barat Lampung. 

Pengungkapan perkara ini dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter terkait adanya informasi adanya penangkapan dan perdagangan BBL di Pesbar," kata Kombes Pol Donny. 

Ia mengatakan, benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung dan bersyukur tim telah melakukan penyelidikan. 

Pelaku dari penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan hingga keduanya ditetapkan tersangka.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

 

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved