Perdagangan Benih Lobster

Tersangka Jual Benih Lobster ke Pembeli Rp 150 Ribu per Ekor

Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat menggelar didampingi oleh Kasubdit IV Tipidter Kompol Susilo Wisno Widjoyo di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih Lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya. 

"Tersangka memasukan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik, per kantungnya ada 285 ekor dan per ekornya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," ujarnya saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024). 

Adapun pembeli berasal dari liar Lampung dan mereka sengaja datang ke Pesisir Barat Lampung. 

Pengungkapan perkara ini dari adanya laporan dari masyarakat.

"Kami melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter terkait adanya informasi adanya penangkapan dan perdagangan BBL di Pesbar," kata Kombes Pol Donny. 

Ia mengatakan, benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung dan bersyukur tim telah melakukan penyelidikan. 

Pelaku dari penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan hingga keduanya ditetapkan tersangka.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved