Perdagangan Benih Lobster
Polda Lampung Dalami Pelaku Lain Jual Beli Benih Lobster
Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, tersangka dua orang melakukan praktik ilegal baru sekira dua bulan.
"Kami masih mendalami kasus bbl ini, praktik perdagangan ini dua orang tersangka ini membeli dari para nelayan di Pesbar," kata Kombes Pol Donny.
Tersangka mengemas bbl dalam kantong plastik diisi dengan oksigen.
"Kami terus melakukan pengembangan apakah tersangka melakukan secara individu saja atau ada pihak lainnya yang terlibat,"
"Jadi kami akan melakukan penyelidikan lebih dalam pasca penangkapan pelaku perdagangan bbl ke luar Lampung tersebut," kata Kombes Pol Donny.
Polisi akan melakukan rilis kembali jika ada tersangka lain.
Jual 5.000 Benih per Hari
Tersangka penjual benih-benih lobster (bbl) berinisial RH dan RP bisa menjual 5.000 ekor benih lobster per hari.
"Kedua tersangka tersebut mampu menjual 5.000 ekor benih lobster, per lobster harganya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo, di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Pelaku mendapatkan bbl dari nelayan yang ada di Pesbar Provinsi Lampung.
"Jadi benih lobster dibeli dari nelayan hanya Rp 15-20 Ribu per ekornya, mereka setelah membeli dari nelayan langsung melakukan pengemasan dengan alat-alat yang sudah dipersiapkan,"
"Jalur penjualan dari Lampung, Bengkulu, Jambi hingga ke luar Indonesia, negara Vietnam," terangnya.
Polisi mengimbau kepada para pengepul maka benih lobster dilarang dilakukan penangkapan dan memperdagangkan lobster.
"Karena itu merupakan pelanggaran dan kami akan mendalami kasus tersebut," tukasnya.
| Dua Tersangka Perdagangan Benih Lobster Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tersangka Jual Benih Lobster 5.000 per Hari |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 7.500 Lobster Setara Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Tersangka Jual Benih Lobster ke Pembeli Rp 150 Ribu per Ekor |
|
|---|
| Breaking News Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Benih Lobster |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.