Perdagangan Benih Lobster
Polda Lampung Dalami Pelaku Lain Jual Beli Benih Lobster
Polda Lampung akan terus mendalami pelaku lainnya dalam jual beli benih-benih lobster (bbl).
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Polisi mengimbau nelayan bekerjasama dengan pemda setempat.
"Pelanggaran ini akan dikonsultasikan agar nelayan yang tidak tahu kasihan, dan akan diberikan sosialisasi," pungkasnya.
Setara Rp 1,1 Miliar
Ditreskrimsus Polda Lampung mencatat 7.500 ekor benih-benih lobster (bbl) yang diamankan setara dengan nilai Rp 1,1 Miliar.
"Kerugian yang dialami mencapai Rp 1,1 Miliar dari kasus tersebut," kata Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo saat konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Tersangka menjualnya satu ekor benih lobster sebesar Rp 150 Ribu dan dikalkulasikan mencapai Rp 1,1 Milar kerugian.
"Kami menangkap kedua pelaku ini pada saat mereka tengah beroperasi pada Minggu (4/8/2023) pukul 19.00 WIB di Dusun Kampung Sawah, Kelurahan Pasar Krui, Kecamatan Pesisir Tengah, Kabupaten Pesisir Barat," kata Kombes Pol Donny.
Tersangka menyimpan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik yang diberikan oksigen.
Benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung.
Dijual Rp 150 Ribu
Dirreskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo mengatakan, para tersangka menjual satu ekor benih Lobster seharga Rp 150 Ribu per ekornya.
"Tersangka memasukan benih lobster tersebut ke dalam kantung plastik, per kantungnya ada 285 ekor dan per ekornya dijual kepada pembeli Rp 150 Ribu," ujarnya saat menggelar konpers di Mapolda Lampung, Selasa (6/8/2024).
Adapun pembeli berasal dari liar Lampung dan mereka sengaja datang ke Pesisir Barat Lampung.
Pengungkapan perkara ini dari adanya laporan dari masyarakat.
"Kami melakukan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit 4 Tipidter terkait adanya informasi adanya penangkapan dan perdagangan BBL di Pesbar," kata Kombes Pol Donny.
Ia mengatakan, benih lobster tersebut akan dikirim ke luar Lampung dan bersyukur tim telah melakukan penyelidikan.
Pelaku dari penyelidikan dan ditingkatkan menjadi proses penyidikan hingga keduanya ditetapkan tersangka.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)
| Dua Tersangka Perdagangan Benih Lobster Terancam 10 Tahun Penjara |
|
|---|
| Tersangka Jual Benih Lobster 5.000 per Hari |
|
|---|
| Polda Lampung Amankan 7.500 Lobster Setara Rp 1,1 Miliar |
|
|---|
| Tersangka Jual Benih Lobster ke Pembeli Rp 150 Ribu per Ekor |
|
|---|
| Breaking News Ditreskrimsus Polda Lampung Ungkap Kasus Perdagangan Benih Lobster |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Dua-tersangka-penjual-benih-benih-lobster-Rp-dan-Rh-dihadirkan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.