Berita Terkini Nasional

Hari Ini Bebas Bersyarat, Jessica Kumala Wongso Langsung Diajak Makan Sushi

Jessica Kumala Wongso akhirnya menghirup udara bebas SETELAH dapat pembebasan bersyarat dari Lapas Perempuan Kelas II A, Pondok Bambu, Jakarta Timur.

Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM
Atas bebasnya Jessica Kumala Wongso, pakar Hukum Pidana, Asep Iwan Iriawan menilai Jessica Kumala Wongso harus bebas sejak dulu. 

Ia sudah memaafkan semua pihak yang telah berbuat tidak baik kepadanya.

"Pada awal terjadi saya merasakan sedih sekali, tapi sejalannya waktu dan sekarang ini saya sudah memaafkan semua yang telah melakukan hal-hal yang buruk kepada saya. Jadi saya sudah maafkan semuanya dan tidak ada dendam sama sekali, tidak ada kebencian sama sekali," sambungnya.

Lantas kegiatan apa yang akan dilakukan Jessica setelah mendapatkan pembebasan bersyarat?

Mengenai hal itu, Jessica mengaku belum tahu.

"Saya untuk nanti malam saja, saya belum tahu mau ngapain, jadi saya belum tahu ke depannya saya harus ngapain," ujar dalam konferensi pers di Senayan Avenue, Jakarta.

Menurut Jessica, dirinya ingin bersantai sejenak setelah menghirup udara bebas.

Ia ingin melihat jalanan di luar setelah mendekam di Lapas Pondok Bambu selama 8,1 tahun.

"Saya masih baru keluar, mau melihat jalanan, mau melihat yang di luar ke sana itu ada apa dulu, biar saya healing dulu sejenak. Baru saya berpikir apa langkah berikutnya," tutur Jessica.

Di kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan kliennya itu bebas bersyarat setelah dapat remisi.

Ia pun bersyukur kliennya itu sudah bebas, meski statusnya masih bebas bersyarat.

"Jadi hari ini Puji Tuhan, sekarang Jessica jadi seorang yang bebas. Tetapi tentunya karena ini pembebasan bersyarat tentunya Jessica akan mengikuti aturan-aturan yang ada yang ditentukan oleh lapas," ucap Otto.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya mengatakan, pelaksanaan pengadministrasian pembebasan bersyarat Jessica berjalan sesuai prosedur.

"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan, dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," kata Andika.

Jessica mendapat pembebasan bersyarat setelah dapat remisi 58 bulan 30 hari atau sekitar 4,9 tahun.

"Selama menjalani pidana yang bersangkutan telah berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana dengan total dapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari," kata Kabag Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjen Pas Kemenkumham) Deddy Eduar Eka Saputra dalam keterangan resminya.

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved