Berita Lampung

4 Tersangka Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Ditahan, Kejati Akan Jemput Paksa 1 Tersangka Jika Mangkir

Kejati Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Empat tersangka dugaan korupsi SPAM PDAM Way Rilau saat digiring menuju mobil tahanan Kejaksaan, Kamis (22/8/2024) malam. 

"Nanti akan kita panggil ulang, dan kalau dua kali panggilan tidak diindahkan, maka akan kita jemput paksa," tegasnya.

Amin menjelaskan, bersasarkan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi SPAM PDAM Way Rilau ini sendiri telah mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 19,8 miliar lebih.

Disebutkannya pihaknya telah memeriksa senyakan 40 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.

Dia pun menyebut tak menutup kemungkinan akan tersangka baru yang terkait kasus dugaan korupsi ini.

"Iya, tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti mencukupi," jelasnya.

Lebih Lanjut, Amin Mengatakan, para tersangka diancam sesuai dengan isi dan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved