Berita Lampung
4 Tersangka Korupsi SPAM PDAM Way Rilau Ditahan, Kejati Akan Jemput Paksa 1 Tersangka Jika Mangkir
Kejati Lampung menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM PDAM Way Rilau.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
"Nanti akan kita panggil ulang, dan kalau dua kali panggilan tidak diindahkan, maka akan kita jemput paksa," tegasnya.
Amin menjelaskan, bersasarkan hasil pemeriksaan, dugaan korupsi SPAM PDAM Way Rilau ini sendiri telah mengakibatkan negara mengalami kerugian senilai Rp 19,8 miliar lebih.
Disebutkannya pihaknya telah memeriksa senyakan 40 orang saksi sebelum menetapkan tersangka.
Dia pun menyebut tak menutup kemungkinan akan tersangka baru yang terkait kasus dugaan korupsi ini.
"Iya, tidak menutup kemungkinan jika bukti-bukti mencukupi," jelasnya.
Lebih Lanjut, Amin Mengatakan, para tersangka diancam sesuai dengan isi dan ketentuan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )
| Kasus SPAM Pesawaran, Kejati Lampung Didesak Periksa Pihak Kemen PUPR |
|
|---|
| Pemprov Lampung Buka Peluang Gandeng Swasta Kelola Penangkaran Rusa |
|
|---|
| Kadafi Sebut Kopi Dapat Disulap Jadi Destinasi Wisata Menarik di Lampung |
|
|---|
| Jadi Tersangka Korupsi SPAM, Mantan Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona Ditahan di Rutan Way Huwi |
|
|---|
| Gelar Pertemuan Tripartit, Disnaker Lampung Tunggu Juknis Kenaikan UMP 2026 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Empat-tersangka-dugaan-korupsi-SPAM-PDAM-Way-Rilau.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.