Pilkada Bandar Lampung

Nasib Reihana Usai Gerindra Resmi Usung Eva-Dedi di Pilkada Bandar Lampung 2024

DPD Partai Gerindra Lampung secara resmi menyerahkan surat rekomendasi B1-KWK kepada bakal calon kepala daerah dan wakil yang akan diusung di Pilkada.

Kolase Tribunlampung.co.id
DPD Partai Gerindra Lampung secara resmi menyerahkan surat rekomendasi B1-KWK kepada bakal calon kepala daerah dan wakil yang akan diusung di Pilkada 2024. Menariknya, untuk Pilkada Bandar Lampung 2024, Partai Gerindra justru menjatuhkan pilihan ke pasangan Eva Dwiana dan Dedi Amarullah. Padahal, beberapa waktu lalu, Gerindra telah mendeklarasikan mantan Kepala Dinas Kesehatan Lampung, Reihana, sebagai bakal calon yang akan diusung. 

Adapun Surat tugas dari DPP partai Gerindra tersebut bernomor 07187/Tgs/Pilkada/DPP/gerindra/2024

"Bersama surat ini, Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra menugaskan kepada nama Dr dr Hj. Reihana M.kes, sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung. Reihana juga diminta memenuhi beberapa poin penugasan dari DPP Gerindra.

Giri menjelaskan, isi surat tersebut agar Reihana sebagai bakal calon Wali Kota Bandar Lampung untuk melaksanakan beberapa tugas

"Pertama, berkoordinasi dengan pengurus DPD, DPC, pimpinan anak cabang, pimpinan ranting Partai Gerindra untuk menyusun dan melaksanakan kerja pemenangan di wilayah penugasan," ungkap Giri.

"Kedua, melaksanakan kerja terukur untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas bakal calon kepala daerah dan atau wakil kepala daerah dari Partai Gerindra," imbuhnya.

Ketiga, melengkapi partai koalisi untuk memenuhi persyaratan minimal 20 persen kursi DPRD.

"Untuk Syarat yang ketiga ini syukur Alhamdulillah Gerindra menjadi partai pemenang di Kota Bandar Lampung dan syarat 20 persen kursi DPRD sudah terpenuhi," ucap Giri

Selanjutnya, Reihana diminta untuk mencari pasangan bakal calon yang dapat menunjang pemenangan dengan syarat persetujuan Partai Gerindra.

"Kemudian bersedia mentaati Manifesto perjuangan AD /ART dan arahan partai Gerindra," tegasnya.

"Terakhir, jika kelengkapan partai koalisi dan bakal calon tidak dapat dipenuhi hingga batas waktu yang ditentukan maka DPP Partai Gerindra akan mengevaluasi penugasan ini," pungkas Giri.

Lebih lanjut, Giri mengatakan bahwa Surat tugas tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto dan Sekretaris DPP Gerindra Ahmad Muzani, tertanggal 19 Juli 2024.

( TRIBUNLAMPUNG.CO.ID / Hurri Agusto / Riyo Pratama )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved