Berita Lampung

Pelanggaran Etik, Musa Ahmad Terancam Dipecat dari Kader Partai Golkar

Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terancam diberhentikan diberhentikan sebagai kader partai Golkar.

Penulis: Fajar Ihwani Sidiq | Editor: soni
zoom-inlihat foto Pelanggaran Etik, Musa Ahmad Terancam Dipecat dari Kader Partai Golkar
dokumentasi
 Mardiana dan kuasa hukum saat konferensi pers susai melaporkan Musa Ahmad ke Dewan Etik Partai Golkar.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Lampung Tengah - Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad terancam diberhentikan sebagai kader partai Golkar.

Hal itu berdasarkan terbitan Surat Putusan Dewan Etik Partai Golkar nomor 017/DE/GOLKAR/VIII/2024, Jakarta (21/8/2024) perihal penyampaian putusan pelanggaran etik Ketua DPD II Lampung Tengah Musa Ahmad.

Berdasarkan surat putusan tersebut, Dewan Etik Partai Golkar memberikan putusan amar yakni merekomendasikan DPP partai Golkar untuk menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara dari seluruh jabatan dan penugasan kepartaian Golkar untuk periodesasi 5 tahun yang akan datang kepada Musa Ahmad.

Mardiana selaku pelapor mengaku bahwa perilaku Musa Ahmad sudah termasuk pelanggaran etik sebagai kader Golkar dan sepatutnya dilaporkan olehnya.

"Saya merasa perilaku buruk Musa adalah pelanggaran yang sudah seharusnya publik atau masyarakat Lampung Tengah ketahui," katanya, Selasa (27/8/2024). 

Mardiana mengaku lega, karena Dewan Etik DPP Partai Golkar telah memproses laporan dan menjatuhkan putusan yang menyatakan Musa Ahmad terbukti melakukan pelanggaran etik dan perilaku buruk pejabat publik. 

Serta merekomendasikan kepada DPP Partai Golkar untuk memberhentikan sementara dari jabatan dan penugasan Kepartaian Partai Golkar selama 5 tahun.

"Saya merasa terpanggil, selain sebagai korban perilaku buruk yang bersangkutan, saya ingin menyelamatkan Kabupaten Lampung Tengah dari potensi memilih calon pemimpin yang telah terbukti berdasarkan putusan Dewan Etik Partai Golkar berperilaku buruk terhadap publik, terlebih perilaku buruk kepada keluarganya sendiri," kata dia.

Mardiana mengatakan, karena telah divonis dewan etik partai Golkar telah berperilaku buruk sebagai pejabat publik, maka segala penugasan dia di Partai Golkar menjadi tidak memiliki legitimitimasi moral dan etik. 

Sehingga, dia pun mengharapkan DPP Golkar untuk segera melaksanakan putusan sanksi pemecatan kepada Musa Ahmad sebagaimana rekomendasi dari Dewan Etik partai Golkar

Menurutnya, hal ini sejalan dengan aspirasi masyarakat dan rakyat Lampung Tengah untuk mendapatkan dan memilih Pemimpin yang menjunjung tinggi moralitas dan tidak cacat etika.

"Karena sanksinya adalah pemberhentian, maka dia tidak bisa lagi dicalonkan sebagai pejabat publik, khususnya sebagai calon Bupati Lampung Tengah," tutupnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved