Penembakan di Bandar Lampung
Berlatar Cemburu, Pengedar Narkoba Tembak Mahasiswa PKL Asal Sumsel di Kantor Bawaslu Lampung
Diduga karena cemburu, seorang pemuda menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024) lalu.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Teguh Prasetyo
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Diduga karena cemburu, seorang pemuda menembak seorang mahasiswa yang sedang praktik kerja lapangan (PKL) di Bawaslu Lampung, Rabu (28/8/2024) lalu.
Pelaku yang berhaisl ditangkap bernama Klinton Al Holiab Sinaga (19), warga Kelurahan Panjang Selatan, Panjang, Bandar Lampung.
Sedangkan korbannya bernama Sandy Polanda (26), warga Kecamatan Warkuk Ranau Selatan, Kabupaten Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan.
Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pelaku Klinton menembak korban dengan senjata api (senpi) jenis airsoft gun.
"Jadi pelaku Klinton ini melakukan penembakan karena cemburu terhadap korban Sandy," kata Kapolresta saat menggelar konferensi pers di Mapolsek Sukarame, Sabtu (31/8/2024).
Ia mengatakan, pacar pelaku Klinton dilambaikan tangan oleh korban.
Saat itu pelaku dan pacarnya sedang berada di kamar hotel yang berada tepat di samping kantor Bawaslu Lampung.
Korban lalu memberikan kode kepada pacar pelaku untuk minta nomor whatsapp.
Melihat itu, pelaku langsung menembak sebanyak dua kali ke arah korban yang saat itu berada di teras lantai dua Kantor Bawaslu Lampung.
Setelah itu, pelaku langsung keluar hotel.
Pelaku kemudian menuju ke rumah kontrakan teman wanita pelaku di bilangan Kecamatan Sukabumi.
Dan saat ditangkap, Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, Polsek Sukarame menemukan narkoba dari pelaku Klinton.
Karena pelaku ternyata merupakan pengedar narkoba.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi yakni satu pucuk airsoft gun berikut peluru gotrinya.
Lalu sembilan paket kecil ganja siap edar, dua paket besar ganja, delapan paket sedang ganja, dan satu paket besar sabu.
Kemudian satu paket sedang sabu sebanyak 25 paket kecil sabu siap edar.
"Ada juga handphone Vivo satu unit dan empat buah timbangan digital," kata Kombes Pol Abdul Waras
Kapolresta juga memastikan, penembakan di Kantor Bawaslu Lampung tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada 2024.
"Alhamdulillah kita bisa ungkap kasus penembakan di Kantor Bawaslu Lampung," imbuhnya.
Ia mengatakan, penembakan tidak ada kaitannya dengan rangkaian Pilkada yang sedang bergulir saat ini.
"Pelaku terancam pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun," kata Kapolresta.
Pelaku juga dihadapkan dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan ganja sebagaimana dimaksud Pasal 111 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara. (TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/bayu saputra)
Polresta Bandar Lampung
Bawaslu Lampung
pengedar sabu
narkoba
tembak
airsoft gun
Bandar Lampung
Sumatera Selatan
Lampung
TribunBreakingNews
Pelaku Penembakan ke Kantor Bawaslu Lampung Terancam 35 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Kasus Penembakan ke Bawaslu Lampung Tidak Ada Kaitan Dengan Pilkada |
![]() |
---|
Polisi Temukan Narkoba dari Pelaku Penembakan ke Bawaslu Lampung |
![]() |
---|
Motif Pelaku Penembakan di Bandar Lampung Karena Cemburu |
![]() |
---|
Kronologi Penembakan di Kantor Bawaslu Lampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.