Berita Lampung
Kejati Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Dugaan Korupsi SPAM Bandar Lampung
Kejati Lampung akhirnya melakukan penahanan terhadap DS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SPAM Bandar Lampung.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kejaksaan Tinggi atau Kejati Lampung akhirnya melakukan penahanan terhadap DS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SPAM Bandar Lampung.
Adapun DS merupakan pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, yang mengerjakan proyek Pengadaan Pemasangan Jaringan Pipa Distribusi Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019.
DS sendiri sebelumnya tak memenuhi panggilan Kejati Lampung saat dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, hingga akhirnya ditetapkan tersangka pada Kamis (22/8/2024) lalu.
Kasi Penkum Kejati Lampung Ricky Ramadhan mengatakan, DS ditahan setelah memenuhi panggilan penyidik Kejati Lampung sekitar pukul 10.30 WIB.
DS hadir didampingi penasihat hukumnya untuk menjalani pemeriksaan terkait perannya dalam proyek tersebut.
"DS diperiksa dengan lebih dari 50 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik," ujar Ricky Ramadhan, Selasa (3/9/2024).
Ricky menjelaskan, selain diperiksa sebagai tersangka, DS juga menjadi saksi dalam kasus yang melibatkan beberapa tersangka lainnya, yakni SP, S, AH, dan SR.
Adapun keempat tersangka ini sebelumnya telah dilakukan penahanan pada Kamis (22/8/2024) lalu.
"DS juga diperiksa sebagai saksi, karena masing-masing (tersangka) memiliki peran berbeda dalam proyek tersebut," jelasnya.
Ricky mengatakan, saat ini DS telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Way Hui Bandar Lampung untuk 20 hari ke depan.
Adapun penahanan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor: Print-08/L.8/Fd/09/2024 tertanggal 2 September 2024.
Lebih lanjut, Ricky mengatakan bahwa Kejati Lampung akan mengusut tuntas kasus ini sebagai bagian dari komitmen dalam memberantas tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara.
Sebagai Informasi, kasus ini bermula pada tahun 2019 ketika PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung melaksanakan kegiatan pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi untuk Sistem Pompa SPAM Bandar Lampung.
Proyek ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 yang mengatur kerjasama antara Pemerintah Kota Bandar Lampung dengan Badan Usaha dalam penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum.
Adapun Proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 87,15 miliar yang berasal dari penyertaan modal APBD Pemerintah Kota Bandar Lampung Tahun Anggaran 2018.
| Prakiraan Cuaca Lampung Hari Ini 31 Oktober 2025, Sebagian Besar Wilayah Berawan |
|
|---|
| Geger Jasad Remaja Ditemukan Dalam Gubuk di Tengah Kebun di Pringsewu Lampung |
|
|---|
| Fakta Mengejutkan Terungkap dari Sidang Korupsi Tol Terpeka Rp66 M, Tagihan Fiktif |
|
|---|
| Industri Makanan Penyumbang Investasi Terbesar PMA Bandar Lampung |
|
|---|
| Atasi Pemalakan dan Premanisme, Masyarakat Lampung Tengah Bisa Gunakan Layanan Darurat 110 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Kejati-Lampung-tahan-pimpinan-PT-Ekayasa.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.