Berita Lampung

Kejati Tahan Pimpinan PT Kartika Ekayasa Terkait Dugaan Korupsi SPAM Bandar Lampung

Kejati Lampung akhirnya melakukan penahanan terhadap DS, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi SPAM Bandar Lampung.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Penkum Kejati Lampung
Tersangka DS saat digiring menuju mobil tahanan Kejati Lampung. 

Dalam proses pengadaan, PT Kartika Ekayasa dinyatakan sebagai pemenang tender dengan nilai kontrak sebesar Rp 71,94 miliar. 

Adapun Kontrak ini ditandatangani pada 23 Desember 2019 antara Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa dan PPK PDAM Way Rilau Kota Bandar Lampung.

Dalam perjalanannya, penyidik Kejati Lampung mengungkap adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek tersebut.

Tim Pidsus Kejati Lampung menemukan indikasi pengkondisian pemenang tender, manipulasi dokumen penawaran, serta pelaksanaan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak yang telah disepakati.

Akibatnya, terjadi kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, proyek ini diperkirakan mengakibatkan negara mengalami kerugian mencapai Rp 19,8 miliar.

Dalam.kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

( Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved