Pilkada

Dawam-Ketut Laporkan KPU Lampung Timur, Bawaslu Gelar Pleno Tertutup

Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Instagram
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan sebagai calon kepala daerah. 

Selanjutnya Bawaslu akan mengadakan pleno tertutup.

Diketahui, KPU Lampung Timur menyatakan menolak berkas pasangan Dawam Rahardjo-Ketut Erawan pada masa perpanjangan pendaftaran bakal calon kepala daerah, Rabu (4/9/2024) malam. 

KPU beralasan berkas Dawam-Ketut tidak memenuhi syarat.

Buntut dari penolakan tersebut, tim Dawam-Ketut telah mengajukan pengaduan ke Bawaslu Lamtim. Ketua Bawaslu Lamtim Lailatul Khoiriah mengatakan, berkas laporan tersebut diterima Bawaslu, Senin (9/9/2024) sekira pukul 14.00 WIB. 

Berkas yang diajukan tim Dawam-Ketut telah dinyatakan lengkap dan diterima.

"Iya, tim Pak Dawam dan Pak Ketut telah datang untuk mengajukan perlengkapan berkas sengketa, dan telah kami terima dan kami nyatakan berkas lengkap," kata Lailatul.

Ia menyebutkan, ada beberapa lampiran dalam berkas yang diserahkan oleh tim Dawam-Ketut. 

"Identitas pemohon, objek sengketa, daftar alat bukti, surat kuasa, kartu advokat, dan berita acara," sebut dia.

Namun, terus dia, berkas tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu. 

"Setelah diverifikasi, selanjutnya kami akan laksanakan pleno lanjutan dengan bahasan apakah ajuan gugatan tersebut terpenuhi atau tidak untuk diregistrasi," beber Lailatul.

"Setelah teregistrasi, selanjutnya kami akan panggil kedua belah pihak, termohon dan pemohon, dalam hal ini KPU dan tim Pak Dawam dan Ketut, untuk melakukan musyawarah," sambungnya.

Lailatul menyebutkan, waktu penyelesaian gugatan bisa mencapai 12 hari kerja. 

"Kalau kami hitung maksimal hingga tanggal 22 September 2024," pungkasnya.

Hal senada disampaikan kuasa hukum Dawam-Ketut, Tahura Malagano. 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved