Pilkada

Dawam-Ketut Laporkan KPU Lampung Timur, Bawaslu Gelar Pleno Tertutup

Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Instagram
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah. 

Dia menyebut, berkas pengaduan kliennya telah diterima dan dinyatakan lengkap oleh Bawaslu Lampung Timur.

"Hari ini berkas kita sudah lengkap dan diterima oleh Bawaslu Lampung Timur. Kita akan menunggu hasil pleno dan hasil verifikasinya dari Bawaslu Lampung Timur," kata Tahura kepada awak media, Senin (9/9/2024).

Ia menyebut, nantinya juga akan dilaksanakan musyawarah secara tertutup. 

"Setelah itu hari Rabu akan dilaksanakan musyawarah secara tertutup. Jika musyawarah tertutup itu menemui titik terang, maka selesai di situ. Namun, jika tidak menemui titik terang, maka akan dilaksanakan musyawarah terbuka atau sidang tanggal 12 September 2024," sambungnya.

Ia berharap, dengan adanya upaya ini dapat menegakkan demokrasi di Lampung Timur

"Mohon doanya untuk masyarakat Lampung Timur dan mohon dikawal juga. Semoga apa yang diperjuangkan sesuai dengan harapan kita semua. Demokrasi di Lampung Timur harus ditegakkan dan berhasil dengan ditetapkannya Dawam-Ketut sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Timur," tutur Tahura lagi.

Ahmad Handoko, yang juga kuasa hukum Dawam-Ketut, menyatakan, pihaknya juga sudah melaporkan KPU Lampung Timur ke Bawaslu dan Komnas HAM, Senin (9/9/2024). 

Laporan tersebut terkait penolakan berkas pendaftaran Dawam-Ketut sebagai bakal calon kepala daerah oleh KPU Lampung Timur.

Handoko mengaku optimistis berkas permohonan diterima Bawaslu

"Kami optimis bahwa berkas pendaftaran pasangan Dawam-Ketut akan diterima. Kami juga siap mengikuti mekanisme penyelesaian sengketa sesuai hukum acara yang berlaku," kata Handoko.

Handoko menjelaskan, KPU Lampung Timur menolak berkas Dawam-Ketut karena ada masalah pada Sistem Informasi Pencalonan (Silon). 

Namun, Silon hanyalah cara pendaftaran, bukan syarat utama. "Pasal 145 PKPU Nomor 8 Tahun 2024 menyebutkan bahwa jika ada kendala dengan Silon, pendaftaran dapat dilakukan secara manual," jelasnya.

Selain itu, Handoko juga menyoroti alasan KPU yang menyebut tidak ada kesepakatan gabungan parpol terkait perpindahan dukungan dari PDIP. 

Ia menilai alasan tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.

"Persetujuan koalisi partai tidak diatur dalam undang-undang maupun PKPU. Sebaliknya, PKPU Nomor 10 Tahun 2024 pasal 135 poin (b) memungkinkan partai untuk mengalihkan dukungan jika hanya ada satu pendaftar," beber Handoko.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved