Pilkada

Dawam-Ketut Laporkan KPU Lampung Timur, Bawaslu Gelar Pleno Tertutup

Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.

Instagram
Ketua Bawaslu Lampung Timur Lailatul Khoiriah. 

Ia menegaskan, dengan proses yang sedang berjalan, ia meyakini pasangan Dawam-Ketut bisa berlaga di Pilkada Lampung Timur

"Kami optimis Pak Dawam bisa maju Pilbup Lamtim. Proses di Bawaslu cepet karena dibatasi oleh waktu 12 hari kerja harus putus," tutur dia.

"Kami yakin bisa menang lawan KPU karena dasar KPU Lamtim menolak pendaftaran Pak Dawam tidak berdasarkan UU dan PKPU. Dalam PKPU boleh partai menarik dukungan dan mendukung calon lain apabila hanya terdapat calon tunggal," tegasnya.

Menurutnya, PKPU dan undang-undang menjadi pedoman yang jelas dalam teknis pencalonan. 

"Itu bunyi aturan hukumnya. Jelas dan terang. Tidak ada syarat bagi partai yang mendukung paslon lain untuk dapat izin dari partai koalisi. Surat keputusan itu bukan undang-undang," ucap Handoko.

Sebagai langkah lanjut, Handoko menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi. 

"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang sudah diperbaiki," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved