Pilkada
Dawam-Ketut Laporkan KPU Lampung Timur, Bawaslu Gelar Pleno Tertutup
Bawaslu Lampung Timur menerima pengaduan sengketa atas ditolaknya berkas pendaftaran pasangan Dawam Rahardjo dan Ketut Erawan.
Ia menegaskan, dengan proses yang sedang berjalan, ia meyakini pasangan Dawam-Ketut bisa berlaga di Pilkada Lampung Timur.
"Kami optimis Pak Dawam bisa maju Pilbup Lamtim. Proses di Bawaslu cepet karena dibatasi oleh waktu 12 hari kerja harus putus," tutur dia.
"Kami yakin bisa menang lawan KPU karena dasar KPU Lamtim menolak pendaftaran Pak Dawam tidak berdasarkan UU dan PKPU. Dalam PKPU boleh partai menarik dukungan dan mendukung calon lain apabila hanya terdapat calon tunggal," tegasnya.
Menurutnya, PKPU dan undang-undang menjadi pedoman yang jelas dalam teknis pencalonan.
"Itu bunyi aturan hukumnya. Jelas dan terang. Tidak ada syarat bagi partai yang mendukung paslon lain untuk dapat izin dari partai koalisi. Surat keputusan itu bukan undang-undang," ucap Handoko.
Sebagai langkah lanjut, Handoko menegaskan bahwa pihaknya juga akan mengadukan masalah ini ke Komnas HAM, dengan harapan agar hak-hak politik kliennya dapat dilindungi.
"Dokumen yang kami siapkan berupa bukti tertulis serta permohonan yang sudah diperbaiki," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Muhammad Humam Ghiffary)
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.