Berita Lampung

DJBC Musnahkan 28,5 Juta Batang Rokok Ilegal dan Miras Senilai Rp 37,8 Miliar

DJBC Sumbagbar memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar d

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Indra Simanjuntak
Istimewa/Tribunlampung.co.id
Puluhan juta batang rokok dan miras dan ilegal dimusnahkan, Kamis (12/9/2024). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jendral Bea Cukai (DJBC) Sumatera Bagian Barat (Sumbagbar) memusnahkan 28,5 juta batang rokok ilegal dan 2 ribu liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA/miras) ilegal senilai Rp 37,8 miliar di kantor Kanwil DJBC Sumbagbar, jalan Gatot Subroto, Bumi Waras, Bandar Lampung, Kamis (12/9/2024).

Pemusnahan masal barang ilegal juga dilakukan di komplek perkebunan PT Great Giant Pineapple (GGP) Lampung Tengah di hari yang sama.

Adapun pemusnahan jutaan batang rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar.

Sedangkan Miras Ilegal dimusnahkan dengan cara di pecahkan dan dituangkan sehingga tidak bisa digunakan lagu

Kegiatan pemusnahan Rokok dan Miras Ilegal ini dihadiri oleh Pj Gubernur Lampung, Samsudin, perwakilan Polda Lampung, Korem 043/Gatam, Kejati Lampung, dan sejumlah perwakilan Forkopimda Provinsi Lampung.

Kepala Kanwil DJBC Sumbagbar, Estty Purwadiani Hidayatie mengatakan, semua barang yang menjadi milik negara tersebut merupakan hasil penindakan dalam satu tahun terakhir.

Dia mengatakan, perkiraaan potensi kerugian negara dari peredaran barang kena cukai (BKC) ilegal ini sebesar Rp25,7 miliar.

"Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan selama periode Maret 2023 hingga Juni 2024 di wilayah Provinsi Lampung," 

"Ini merupakan salah satu upaya Kanwil Bea Cukai Sumbagbar dalam memberantas peredaran BKC ilegal di wilayah Lampung," ungkap Estty, Kamis (12/9/2024).

Dia melanjutkan, penindakan ini juga merupakan hasil sinergi yang antara Kanwil Bea Cukai Sumbagbar, Bea Cukai Bandar Lampung, Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, dan instansi-instansi terkait di wilayah Lampung.

"Kegiatan pemusnahan ini merupakan salah satu bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam memberantas peredaran rokok dan miras ilegal, khususnya di wilayah Lampung,"

"Dari kegiatan ini, kami berharap jumlah peredaran BKC ilegal dapat ditekan, sehingga dapat juga menekan dampak buruk terhadap perekonomian dan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

Sementara Pj Gubernur Lampung, Samsudin mengatakan mengapresiasi upaya DJBC Sumbagbar dalam mengungkap peredaran gelap rokok dan miras ilegal di Lampung.

"Kami berterima kasih kepada Bea Cukai dan Forkopimda atas pengungkapan peredaran gelap barang ilegal ini, karena ini bisa sangat membahayakan untuk masyarakat Lampung,"

"Provinsi Lampung sangat terbuka dengan adanya investasi, tetapi perlu digarisbawahi bahwa aturan bisnis maupun investasi harus memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

 

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved