Pilkada 2024

KPU Lampung Akan Simulasi Kotak Kosong Awal Oktober Mendatang

Komisi Pemilihan Umum (KPU) bakal menggelar simulasi kotak kosong bagi wilayah yang hanya diisi satu pasang calon di Pilkada 2024.

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Ilustrasi 

Pemerintah, DPR RI, dan penyelenggara Pemilu menyepakati menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang pada 2025 untuk wilayah yang dimenangkan kotak kosong.

Kesepakatan ini diambil dalam rapat dengar pendapat yang digelar Selasa (10/9), antara Komisi II DPR RI, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Secara bersama, menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota diselenggarakan kembali pada tahun berikutnya, yakni tahun 2025, sebagaimana diatur dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016," ujar Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat itu.

Catatan KPU, ada 41 daerah di Indonesia yang diperkirakan bakal menggelar Pilkada 2024 dengan calon tunggal.

Di 41 daerah itu, hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar dan memenuhi syarat mendaftar, hingga perpanjangan pendaftaran ditutup.


        Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat
Menaikan Omset Sepuluh Kali Lipat

 

( Riyo Pratama / Tribun Network )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved