Berita Lampung

Mitra Pengemudi Maxim Korban Pembegalan di Lampung Dapat Ajukan Santunan YPSSI

Pihak Maxim menyampaikan turut prihatin atas musibah yang dialami mitra pengemudi yang menjadi korban pembegalan saat sedang menjalankan orderan.

Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi
Ilustrasi - Mitra pengemudi Maxim korban pembegalan di Lampung dapat ajukan santunan YPSSI. 

"Saat penggerebekan di kontrakan itu, kami berhasil menemukan motor korban, namun pelaku berhasil kabur," ujarnya. 

Polisi terus melakukan pengejaran ke arah pelarian pelaku dan akhirnya mendapatkan Informasi keberadaan pelaku di Melinting Lampung Timur.

Selanjutnya, Gabungan Team Tekab 308 Polres Lamteng, Lamtim dan Polda Lampung melakukan penggerbekan di tempat persembunyiannya.

"Saat dilakukan penangkapan, pelaku melakukan perlawanan secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sehingga pelaku berhasil di lumpuhkan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah," tegas AKP Nikolas. 

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan barang-bukti satu unit motor milik korban, jaket yang digunakan saat kejadian, Hp merk Oppo warna biru milik korban, 2 unit HP Nokia milik pelaku dan satu buah pisau jenis garpu serta dompet milik pelaku yang berisikan identitas KTP. 

"Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut," ungkapnya.

Tersangka RS dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan atau Curas, ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved