KDRT di Lampung

Selebgram Lampung Sering Dipukul Suami hingga Tak Tahan Lapor Polisi

Tersangka KDRT Aditya Prayogi, suami dari Anastasia Noor atau Bayo seringkali memukul istrinya tetapi kerap dimaafkan. 

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Tersangka kasus KDRT, Aditya Prayogi - Penyidik telah melakukan penyelidikan hingga ditetapkan sebagai tersangka. 

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras mengatakan, pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan suami selebgram atau MUA (Make Up Artis) asal Lampung sebagai tersangka. 

"Pelaku ditetapkan sebagai tersangka kasus KDRT, dan tersangka dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung," kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Abdul Waras saat konferensi pers (konpers) di Mapolresta Bandar Lampung, Jumat (4/10/2024) malam. 

Pihaknya mendapatkan laporan dari korban yang melaporkan ke Mapolsek Tanjungkarang Barat.

"Dari adanya laporan tindak pidana KDRT, kami melakukan penyelidikan hingga penyidikan dan menetapkan tersangka kepada suami selebgram," ujarnya.

Adapun kejadian tersebut pada Rabu 2 Oktober 2024 di Jalan Mata Intan Blok F nomor 6, Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjungkarang Barat. 

"Barang bukti yang diamankan 1 buah buku nikah pasutri Aditya Prayogi dan Anastasia Noor," imbuhnya.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved