Berita Lampung

Sosok Pengganti Fahrizal Darminto Sebagai Sekprov Lampung, DPRD Harap Miliki Integritas

Anggota DPRD Lampung meminta sosok Sekprov Lampung pengganti Fahrizal Darminto harus orang yang berkompeten serta memiliki integritas.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Noval Andriansyah
Dokumentasi Tribunlampung.co.id
Sekretaris Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto. Anggota DPRD Lampung meminta sosok Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung pengganti Fahrizal Darminto harus orang yang berkompeten serta memiliki integritas. Diketahui, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto bakal memasuki usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024. 

Pj Gubernur Lampung Samsudin Ajukan Pengganti Fahrizal Darminto ke Kemendagri

Pj Gubernur Lampung, Samsudin, memastikan jika kandidat calon Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung pengganti Fahrizal Darminto sudah diajukan ke Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri).

Diketahui, Sekprov Lampung, Fahrizal Darminto, bakal memasuki usia 60 tahun pada 21 Oktober 2024.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, batas usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c yaitu 58 tahun bagi Pejabat Administrasi, dan 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi.

Merujuk pada aturan tersebut, maka Fahrizal Darminto dipastikan akan menyelesaikan pengabdiannya sebagai ASN sekitar 10 hari ke depan.

"Sudah diajukan ke Kemendagri," ujar Samsudin ketika dikonfirmasi Tribunlampung.co.id melalui pesan Whatsapp, Sabtu (12/10/2024).

Sayangnya, Samsudin enggan mengungkap, siapa sosok kandidat yang diajukan ke Kemendagri tersebut.

Termasuk juga berapa orang yang diajukan Samsudin ke Kemendagri, untuk menggantikan posisi Fahrizal Darminto.

"Kita tunggu saja ya," singkatnya.

Seperti diketahui, untuk menduduki kursi sekprov, seorang ASN harus memenuhi sejumlah persyaratan.

Di antaranya, memiliki jenjang pangkat minimal Pembina Utama Muda atau Golongan Ruang IV/c.

Selain itu, calon sekprov juga harus memiliki kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi jabatan 

Kemudian, memiliki rekam jejak jabatan, integritas, dan moralitas yang baik.

Lalu, tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindakan pidana korupsi.

Calon sekprov juga tidak sedang menjalani pemeriksaan dengan dugaan pelanggaran disiplin atau sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved