Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
Akademisi Sebut Penetapan Tersangka Qomaru Zaman Belum Gugurkan Status Calon Wakil Wali Kota Metro
Pengamat politik Unila Darmawan Purba sebut penetapan tersangka Calon Wakil Wali Kota Metro, Qomaru Zama belum gugurkan pencalonannya tunggu inkrah.
|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto
Pengamat Politik Universitas Lampung (Unila), Darmawan Purba sebut status Qomaru Zaman ditentukan dari hasil sidang karena saat ini masih baru tersangka pelanggaran kampanye
Dia pun mengatakan bahwa publik harus didorong untuk mengawal sekaligus mengawasi kinerja Bawaslu Kota Metro.
"Ironi, jika pelanggaran pidana pemilihannya terbukti dalam ranah Bawaslu yang kemudian diteruskan ke penyidik untuk tahapan penyidikan sedangkan administrasi pemilihannya yang hanya sebatas ranah Bawaslu tidak terbukti," ucapnya.
"Kita berharap Bawaslu Kota Metro bekerja secara profesional, karena publik turut mengawasi kinerja Bawaslu," kata Darmawan.
Selanjutnya, kata Bendi, para kandidat bersainglah secara sehat dengan semangat berkompetisi untuk membangun Kota Metro dan Lampung umumnya.
"Semoga tidak terulang peristiwa serupa di daerah lainnya, salam demos," pungkas Darmawan.
(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)
Tags
Qomaru Zaman
tersangka
Metro
Lampung
Pilkada
Calon
wakil wali kota
kampanye
Tribunlampung.co.id
TribunBreakingNews
Berita Terkait: #Calon Wakil Wali Kota Metro Tersangka
| KPU Metro Akan Konsultasi ke KPU RI Terkait Petikan Putusan PN Qomaru Zaman |
|
|---|
| Bawaslu Telah Serahkan Petikan Putusan Perkara Qomaru Zaman ke KPU |
|
|---|
| Bawaslu Metro akan Rapat Pleno Terkait Surat Pembatalan Pencalonan Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| KPU Metro Akan Kaji Surat Tim Hukum Paslon 01 |
|
|---|
| Tim Kuasa Hukum Paslon 01 Desak KPU dan Bawaslu Metro Pembatalan Pencalonan Paslon 02 |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Pengamat-Politik-Unila-Darmawan-Purba-status-Qomaru.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.