Pilkada

Calon Wakil Wali Kota Metro Qomaru Zaman Tersangka Pelanggaran Kampanye

Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka.

Tribun Lampung/Muhammad Humam Ghiffary
Gakkumdu Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka. 

"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasehat hukum ataupun dari keluarga. Mungkin dari tiga hari beliau ini sakit kita jadwalkan ulang," tukasnya.

Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus QZ. 

Badawi menyebut, saat ini masih dilakukan penyidikan, dan masih terdapat batas waktu hingga 14 hari ke depan. 

"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 hari," kata dia.

Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali menyebut, hasil pemeriksaan perkara yang menetapkan Qomaru Zaman tersangka berdasarkan dari tiga unsur di Gakkumdu. 

"Di sini dan saat ini ada tiga unsur di dalam Gakkumdu, ada penyidik, kemudian ada dari Kejaksaan dan dari Bawaslu," kata Rosali. 

"Saat ini kami sedang melaksanakan pemeriksaan penyidikan dan pemanggilan," paparnya.

Sementara itu, KPU Metro tunggu keputusan hukum yang inkrah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman

Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya menunggu putusan final dan inkrah.

Ia menambahkan, pihaknya masih akan mendiskusikan dan mengonsultasikan terlebih dahulu kepada pimpinan setingkat di atas apabila putusan pelanggaran Qomaru Zaman berdampak pada pencalonan. 

"Terkait itu kami tidak ingin berandai-andai. Prinsipnya KPU menunggu putusan final dan inkrah yang ketetapan hukum tetap," ujarnya.

"Kami belum tau apa putusannya seperti apa. Kami juga perlu mendiskusikan dan mengonsultasikan kepada pimpinan setingkat di atas jika putusan tersebut berdampak pada pencalonan. Kita juga tunggu apa keputusan, dan rekomendasi Bawaslu," tutupnya. 

Hingga kini, Tribun Lampung belum mendapatkan konfirmasi dari pihak Qomaru Zaman

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved