Pilkada

Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Qomaru Zaman Siap Kooperatif

Pihak Qomaru Zaman menyatakan bakal kooperatif dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Hadri Abunawar, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pihak Qomaru Zaman menyatakan bakal kooperatif dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya. 

Hadri Abunawar, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman sebagai tersangka. 

Ia ditetapkan tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara.

Hadri mengatakan siap mendampingi kliennya menghadapi permasalahan hukum tersebut. 

"Kami akan kooperatif dan mengikuti proses tersebut, dan akan kami dampingi perkara ini sampai dengan selesai," kata dia kepada awak media, Selasa (15/10/2024).

Terkait penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman, Hadri menyebut pihaknya menghormatinya. 

"Ini adalah proses projusticia dan kewenangan dari penyidik. Kami hormati proses hukum tersebut," papar Hadri.

"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan. Dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.

Ia pun membantah beredarnya informasi adanya pembagian bantuan sosial (bansos). 

"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Ini bukan pembagian bansos. Karena bansos bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikan, bukan pembagian bansos," jelas Hadri.

"Karena yang ada narasi pemberitaan ini Qomaru ini memanfaatkan bantuan sosial. Bukan itu. tapi ini materi fakta penyidikan yang harus dibuktikan oleh penyidik," ungkapnya.

Ia juga menegaskan, apabila kliennya tak terbukti melakukan pelanggaran seperti yang disangkakan oleh Gakkumdu, kliennya akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik. 

"Menyikapi penetapan tersangka, kami akan mengambil langkah hukum praperadilan atau langkah hukum lain yang dapat kami tempuh. Langkah praperadilan itu tapi terbatas waktu. Atau langkah hukum kedua, yaitu kooperatif dan ikuti proses ini," beber Hadri.

"Kalau ini terbukti, ya namanya terbukti, kita akan menghadapi Munkar-Nakir nanti, apalagi ini urusan dunia. Kalau ini tidak terbukti, kita perlu kepastian hukum. Saya dapat pastikan pihak yang dirugikan akan menggunakan hak konstitusinya untuk menuntut balik," tegas dia.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved