Pilkada

Jadi Tersangka Pelanggaran Kampanye, Qomaru Zaman Siap Kooperatif

Pihak Qomaru Zaman menyatakan bakal kooperatif dalam perkara dugaan pelanggaran kampanye yang menjeratnya.

Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary
Hadri Abunawar, kuasa hukum pasangan calon wali kota dan wakil wali kota nomor urut 2 Wahdi Sirajuddin-Qomaru Zaman, mengaku menghormati proses hukum yang sedang berjalan. 

Hadri mengaku siap mendampingi kliennya apabila dipanggil oleh Gakkumdu untuk memberikan keterangan. 

"Jadi menyikapi penetapan Qomaru Zaman oleh pihak Gakkumdu terkait penetapan isu itu adalah hak penyidik untuk melakukan penetapan tersebut. Jadi kita hormati kewenangan penyidik pasti. Jadi kami jika ada panggilan, maka kewajiban kami sebagai penasihat hukum untuk menghadapkan klien kami memberikan keterangan dalam proses hukum," pungkasnya.

Sebelumnya Ketua Bawaslu Metro Badawi menyebut, Qomaru Zaman sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak 12 Oktober 2024. 

"Iya, hari Sabtu sudah ditetapkan oleh penyidik yang didampingi oleh Kejari dan Bawaslu sebagai tersangka," kata Badawi dalam konferensi pers di Sekretariat Gakkumdu, Senin (14/10/2024). 

"Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.

Badawi menjelaskan, Qomaru Zaman menjadi tersangka atas dugaan pelanggaran kampanye yang memanfaatkan fasilitas negara. 

"Benar, dugaannya menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye," ujarnya.

Atas status tersangka ini, Sentra Gakkumdu telah memanggil Qomaru Zaman. Namun, ia tidak bisa hadir untuk memenuhi panggilan karena sakit. 

"Yang bersangkutan tidak hadir dengan alasan sakit. Kita tunggu surat resminya. Itu penyidik yang tahu soal ditetapkannya sebagai tersangka dan pasal yang dikenakan terhadap Qomaru Zaman," bebernya.

Nantinya, lanjut dia, pihaknya akan kembali menjadwalkan ulang pemanggilan Qomaru Zaman

"Kita masih menunggu surat resmi keterangan sakit dari penasihat hukum ataupun dari keluarga. Mungkin kita jadwalkan ulang," tukasnya.

Gakkumdu Metro memiliki waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan atas kasus Qomaru Zaman

"Jadi itu nanti akan diproses dulu lah. Kami punya batas waktu 14 hari," kata dia.

Sementara itu, KPU Metro menunggu keputusan hukum yang inkrah terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Qomaru Zaman

Ketua KPU Metro Nurris Septa Pratama mengatakan, pihaknya menunggu putusan final dan inkrah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved