Berita Terkini Nasional
Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas
Dua perusahaan platform digital menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.
“Kami jugamenginginkanekosistem media yang baik yang bisamendukungbisniskedepan,” ujarFaris.
Lebihlanjut, RofiUddarojat,Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia,menambahkan, berbagaipelatihan yang telahdiselenggarakanuntukawak mediaantara lain mencakupmateritentangpanduankomunitas, kebijakanmanajemen, sertapeningkatanketerampilandalampembuatankonten di TikTok. Selainitu, perusahaan media yang bermitradenganTikTokjugamendapatkandukunganakun.
Untukmemastikankeamanandankeselamatanpengguna, TikTokmemilikilebihdari 40.000 ahlikeamananprofesional di seluruhdunia yang bertugasmemoderasikontenunggahanpengguna di dalam platform. Tim moderasimanusiaTikTokjugamemilikikemampuanuntukmeninjaukontendalambahasa Indonesia.
DalampertemuandenganTikTok Indonesia, Komitememinta agar kerjasamafact checkerberitatidakhanyabekerjasamadengan AFP, tetapijugadenganperusahaanpers yang ada di Indonesia. Di sampingitu, Komitemengingatkan platform digital memilikitanggungjawabsebagaimanadiaturdalamPasal 5 PerpresNomor 32 tahun 2024.
FransiskusSurdiasis, anggotaKomite, memintaTikTok Indonesia agar tidakhanyamendukungpelatihanmembuatkontenkepada para mahasiswa, tetapijugamenggelarpelatihanjurnalismeberkualitas yang melibatkan para wartawan.
Sementaraitu,perusahaanplatform digital Meta yang menaungi Facebook, Instagramdan Threads,jugamemilikipandanganyang samamendukungiklimjurnalismeberkualitas di Indonesia.
Head of Public Policy, Indonesia at Meta BerniMoestafamengungkapkanadanyakerjasama Meta denganperusahaan media berupapelatihandanberbagaifiturmonetisasi di akun-akunperusahaan media yang dapatdiaktifkansecaramandiri. “Kami siapuntukdiskusilebihlanjutuntukmembukabentukkolaborasi Meta denganpublishers yang ada di Indonesia,” ujarBerni.
BaiksaatbertemudenganTikTok Indonesia maupundengan Meta, Komitemengingatkankewajibanperusahaan platform digital untukmendukungjurnalismeberkualitassebagaimanadiaturdalamPasal 5 PerpresNomor 32 Tahun 2024 tentangTanggungJawab Perusahaan Platform Digital untukMendukungJurnalismeBerkualitas.
Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimanadimaksuddalamPasal 4 wajibmendukungjurnalismeberkualitasdengan:
a. tidakmemfasilitasipenyebarandan/atautidakmelakukankomersialisasikontenBerita yang tidaksesuaidenganUndang-Undangmengenaiperssetelahmenerimalaporanmelaluisaranapelaporan yang disediakanoleh PerusahaanPlatform Digital;
b. memberikanupayaterbaikuntukmembantumemprioritaskanfasilitasidankomersialisasiBerita yangdiproduksioleh Perusahaan Pers;
c. memberikanperlakuan yang adilkepadasemuaPerusahaan PersdalammenawarkanLayanan PlatformDigital;
d. melaksanakanpelatihandan program yang ditujukanuntukmendukungjurnalisme yang berkualitasdanbertanggungjawab;
e. memberikanupayaterbaikdalammendesainAlgoritmadistribusiBerita yang mendukungperwujudanjurnalismeberkualitassesuaidengannilaidemokrasi, kebhinekaan, danperaturanperundang-undangan; dan
f. bekerjasamadengan Perusahaan Pers.
( Tribunlampung.co.id / Rilis )
| Pria Gigit Paha dan Lengan Kapolsek, Penyebabnya Disorot | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bibi Syok Temukan Bayi Terkubur, Ternyata Ulah Keponakan yang Malu Punya Banyak Anak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ahmad Sahroni Heran Barang Pribadinya Ikut Dijarah, 'Kolor Saya Diambil' | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Ahmad Sahroni Muncul, Tuding Warga yang Jarah Rumahnya Tak Bayar Pajak | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Nasib Bocah SD yang Matanya Lebam Diduga Dipukul Guru, Trauma dan Enggan Sekolah | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Perusahaan-Platform-Digital-Dukung-Iklim-Jurnalisme-Berkualitas.jpg)
                
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.