Berita Terkini Nasional

Perusahaan Platform Digital Dukung Iklim Jurnalisme Berkualitas

Dua perusahaan platform digital menyambut baik terbitnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Perusahaan Platform Digital.

Dokumentasi
Ketua KTP2JB, Suprapto Sastro Atmojo bersama anggota Komite berfoto bersama Public Policy dan Government Relations, TikTok Indonesia Faris Mufid yang hadir bersama pejabat baru, Public Policy and Government Relations, TikTok Indonesia Rofi Uddarojat dan staf Public Policy and Government Relations TikTok Indonesia, Dimas yang hadir di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Kamis (10/10/2024). 

“Kami jugamenginginkanekosistem media yang baik yang bisamendukungbisniskedepan,” ujarFaris.  

Lebihlanjut, RofiUddarojat,Public Policy & Government Relations TikTok Indonesia,menambahkan,  berbagaipelatihan yang telahdiselenggarakanuntukawak mediaantara lain mencakupmateritentangpanduankomunitas, kebijakanmanajemen, sertapeningkatanketerampilandalampembuatankonten di TikTok. Selainitu, perusahaan media yang bermitradenganTikTokjugamendapatkandukunganakun.

Untukmemastikankeamanandankeselamatanpengguna, TikTokmemilikilebihdari 40.000 ahlikeamananprofesional di seluruhdunia yang bertugasmemoderasikontenunggahanpengguna di dalam platform. Tim moderasimanusiaTikTokjugamemilikikemampuanuntukmeninjaukontendalambahasa Indonesia.

DalampertemuandenganTikTok Indonesia, Komitememinta agar kerjasamafact checkerberitatidakhanyabekerjasamadengan AFP, tetapijugadenganperusahaanpers yang ada di Indonesia. Di sampingitu, Komitemengingatkan platform digital memilikitanggungjawabsebagaimanadiaturdalamPasal 5 PerpresNomor 32 tahun 2024. 

FransiskusSurdiasis, anggotaKomite, memintaTikTok Indonesia agar tidakhanyamendukungpelatihanmembuatkontenkepada para mahasiswa, tetapijugamenggelarpelatihanjurnalismeberkualitas yang melibatkan para wartawan.

Sementaraitu,perusahaanplatform digital Meta yang  menaungi Facebook, Instagramdan Threads,jugamemilikipandanganyang samamendukungiklimjurnalismeberkualitas di Indonesia.

Head of Public Policy, Indonesia at Meta BerniMoestafamengungkapkanadanyakerjasama Meta denganperusahaan media berupapelatihandanberbagaifiturmonetisasi di akun-akunperusahaan media yang dapatdiaktifkansecaramandiri. “Kami siapuntukdiskusilebihlanjutuntukmembukabentukkolaborasi Meta denganpublishers yang ada di Indonesia,” ujarBerni. 

BaiksaatbertemudenganTikTok Indonesia maupundengan Meta, Komitemengingatkankewajibanperusahaan platform digital untukmendukungjurnalismeberkualitassebagaimanadiaturdalamPasal 5 PerpresNomor 32 Tahun 2024 tentangTanggungJawab Perusahaan Platform Digital untukMendukungJurnalismeBerkualitas. 

Pasal 5 Perpres 32 Tahun 2024 berbunyi: Perusahaan Platform Digital sebagaimanadimaksuddalamPasal 4 wajibmendukungjurnalismeberkualitasdengan:

a. tidakmemfasilitasipenyebarandan/atautidakmelakukankomersialisasikontenBerita yang tidaksesuaidenganUndang-Undangmengenaiperssetelahmenerimalaporanmelaluisaranapelaporan yang disediakanoleh PerusahaanPlatform Digital;

b. memberikanupayaterbaikuntukmembantumemprioritaskanfasilitasidankomersialisasiBerita yangdiproduksioleh Perusahaan Pers;

c. memberikanperlakuan yang adilkepadasemuaPerusahaan PersdalammenawarkanLayanan PlatformDigital;

d. melaksanakanpelatihandan program yang ditujukanuntukmendukungjurnalisme yang berkualitasdanbertanggungjawab;

e. memberikanupayaterbaikdalammendesainAlgoritmadistribusiBerita yang mendukungperwujudanjurnalismeberkualitassesuaidengannilaidemokrasi, kebhinekaan, danperaturanperundang-undangan; dan

f. bekerjasamadengan Perusahaan Pers.

( Tribunlampung.co.id / Rilis )

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved