Pilkada
Soal Kasus Qomaru Zaman, Pengamat: Aparat Jangan Ada Tendensi Politik
Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.
Tribunlampung.co.id, Metro - Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.
Jangan sampai ada tendensi politik di balik penanganan kasus dugaan pidana kampanye tersebut.
Hal itu disampaikan pengamat hukum Suhairi. Ia berharap pihak berwenang dapat memproses perkara itu tanpa ada kepentingan apa pun.
"Yang jelas, ketika ini prosesnya penegakan hukum, maka bisa dilakukan secara objektif dan konsekuen. Kemudian tidak ada tendensi politik. Itu yang terpenting menurut saya," kata dosen IAIN Metro ini, Kamis (24/10/2024).
"Dalam hal ini, hendaknya Gakkumdu bertindak objektif dan adil. Jangan kemudian berbeda memperlakukan calon-calon tersebut," lanjutnya.
Soal pelimpahan berkas Qomaru ke Kejari Metro, Suhairi menilai itu merupakan kewenangan aparat penegak hukum.
"Kaitannya dengan pelimpahan perkara itu kan harus terpenuhi unsur-unsur perkara yang dilakukan. Dan jika pihak aparat menganggap itu sudah terpenuhi unsurnya akan dilimpahkan dari kejaksaan, maka itu jadi kewenangan mereka," tutur dia lagi.
Suhairi menyebut, penegakan hukum harus dilakukan secara baik dan tidak tebang pilih.
"Hanya saja, memang jangan sampai (subjektif). Ini kan masih dalam tahapan tahun politik. Jangan sampai ada kesan kesalahan ini menyudutkan calon tersebut. Kalau mau menegakkan ketentuan, ya ditegakkan secara keseluruhan. Jadi jangan ada tebang pilih," bebernya.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman memasuki babak baru. Perkara ini bakal disidangkan dalam waktu dekat.
Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Metro resmi menetapkan Qomaru Zaman sebagai tersangka.
Ia menjadi tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye dengan memanfaatkan fasilitas negara.
Kasi Pidana Umum Kejari Metro Yayan Indriana mengatakan, berkas kasus ini telah dilimpahkan oleh penyidik Gakkumdu. Begitu pula tersangka dan barang buktinya.
"Sudah, tadi (kemarin) sekitar jam 09.30 WIB," ujar Yayan, Kamis (24/10/2024). "Penyidik melimpahkan itu ke kejaksaan, tersangka berikut barang buktinya," tambahnya.
Yayan menjelaskan, Kejari Metro akan segera melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan.
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.