Pilkada

Soal Kasus Qomaru Zaman, Pengamat: Aparat Jangan Ada Tendensi Politik

Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.

Dok Pribadi
Akademisi IAIN Metro Suhairi meminta aparat objektif dan tidak ada tendesi politik dalam kasus Qomaru Zaman. 

Dia menyebut, pelimpahan perkara dari kejari ke pengadilan akan dilakukan paling lambat Senin (28/10/2024) pekan depan.

"Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan. Besok (hari ini) kalau nggak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya," imbuh dia.

Sementara penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan pihaknya siap kooperatif.

"Hari ini jadwal pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan perkara atas nama Bapak Drs Qomaru Zaman," kata Hadri.

"Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," sambung dia.

Hadri menegaskan, kliennya akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan.

"Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum," beber Hadri.

Dia juga membenarkan berkas kasus ini sudah lengkap alias P-21.

"Iya sudah P-21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro," tukasnya.

Terkait penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman, sebelumnya Hadri menyebut pihaknya siap menghormatinya.

"Ini adalah proses projusticia dan kewenangan dari penyidik. Kami hormati proses hukum tersebut," papar Hadri, Selasa (15/10/2024).

"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan. Dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.

Ia pun membantah beredarnya informasi adanya pembagian bantuan sosial (bansos).

"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Ini bukan pembagian bansos. Karena bansos bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikan, bukan pembagian bansos," jelas Hadri. 

Kepastian Hukum 

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved