Pilkada
Soal Kasus Qomaru Zaman, Pengamat: Aparat Jangan Ada Tendensi Politik
Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.
Dia menyebut, pelimpahan perkara dari kejari ke pengadilan akan dilakukan paling lambat Senin (28/10/2024) pekan depan.
"Selesai ini kami mau limpahkan nanti ke pengadilan. Besok (hari ini) kalau nggak Senin. Saya lagi ekspos dulu ya," imbuh dia.
Sementara penasihat hukum Qomaru Zaman, Hadri Abunawar, menyatakan pihaknya siap kooperatif.
"Hari ini jadwal pelimpahan tahap kedua dari penyidik ke jaksa penuntut umum terkait dengan dugaan perkara atas nama Bapak Drs Qomaru Zaman," kata Hadri.
"Dan tentunya dalam proses ini, karena adalah kewajiban bagi setiap warga negara yang dihadapkan oleh proses hukum, kita secara kooperatif menghadirkan, menghadapkan yang bersangkutan kepada penyidik. Lalu penyidik melimpahkan ke Kejaksaan Negeri Metro," sambung dia.
Hadri menegaskan, kliennya akan mengikuti setiap proses hukum yang berjalan.
"Kita akan ikuti proses hukum selanjutnya. Kita sama-sama menghormati setiap proses hukum yang ada untuk kita memperoleh suatu kepastian hukum," beber Hadri.
Dia juga membenarkan berkas kasus ini sudah lengkap alias P-21.
"Iya sudah P-21 di kejaksaan, maka hari ini pihak penyidik menyerahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Metro," tukasnya.
Terkait penetapan tersangka terhadap Qomaru Zaman, sebelumnya Hadri menyebut pihaknya siap menghormatinya.
"Ini adalah proses projusticia dan kewenangan dari penyidik. Kami hormati proses hukum tersebut," papar Hadri, Selasa (15/10/2024).
"Dalam proses penyidikan ini kita harus mengedepankan asas praduga tak bersalah. Karena setiap orang dijadikan tersangka itu sebelum ada putusan pengadilan. Dia belum bisa dinyatakan bersalah," terangnya.
Ia pun membantah beredarnya informasi adanya pembagian bantuan sosial (bansos).
"Pemberitaan-pemberitaan selama ini berkaitan dengan pembagian bansos. Ini bukan pembagian bansos. Karena bansos bukan ranah Pemkot Metro, tapi ranahnya Kemensos RI. Pemkot Metro hanya membantu menyosialisasikan, bukan pembagian bansos," jelas Hadri.
Kepastian Hukum
10 Cakada di Lampung Resmi Ditetapkan sebagai Pemenang Pilkada, Ini Daftarnya |
![]() |
---|
Daftar 10 Cakada Terpilih di Lampung yang Ditetapkan Besok |
![]() |
---|
Pelantikan Kepala Daerah Maret, Tunggu MK Selesaikan Sengketa Pilkada |
![]() |
---|
KPU Tetapkan Gubernur Lampung Terpilih Tahun Depan |
![]() |
---|
Prabowo Usul Kepala Daerah Dipilih DPRD, Sebut Lebih Hemat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.