Pilkada

Soal Kasus Qomaru Zaman, Pengamat: Aparat Jangan Ada Tendensi Politik

Kasus yang menjerat calon wakil wali kota Metro Qomaru Zaman harus ditegakkan secara objektif.

Dok Pribadi
Akademisi IAIN Metro Suhairi meminta aparat objektif dan tidak ada tendesi politik dalam kasus Qomaru Zaman. 

Sementara pengamat hukum pidana Universitas Lampung Rinaldy Amrullah menilai, kasus yang menjerat Qomaru Zaman bertujuan agar terciptanya kepastian hukum sesegera mungkin.

Menurut dia, cepatnya proses hukum tersebut diharapkan tidak mengganggu jalannya proses Pilkada pada 27 November 2024 mendatang.

"Tujuannya adalah agar tercipta kepastian hukum dengan sesegera mungkin bagi terduga pelanggar, khususnya peserta Pemilu, sehingga tidak mengganggu jalannya proses pemilihan," kata Rinaldy, Jumat (25/10/2024).

Menurutnya, suatu perkara dapat lebih baik apabila diselesaikan lebih cepat.

"Jika ditemukan dugaan terjadinya pelanggaran pidana Pemilu, rata-rata diatur jangka waktu pemeriksaan pada setiap lembaga hanya satu minggu. Paling lama dapat diperpanjang hingga 14 hari jika diperlukan. Artinya, akan lebih baik jika lebih cepat pada setiap tahapannya hingga sidang di pengadilan," papar dia.

Rinaldy menyebut, kasus yang menjerat calon wakil wali kota nomor urut 2 itu akan lebih baik jika segera diselesaikan. Terlebih, saat ini masih berlangsung tahapan kampanye.

"Menjadi landasan hukum di kemudian hari bagi KPU sebagai penyelenggara Pemilu untuk mengambil kebijakan terhadap proses Pemilu yang sedang berjalan," beber Rinaldy.

"Mengenai tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu, baik pemilihan anggota dewan maupun kepala daerah mendasarkan pada ketentuan yang sama, yaitu mulai dari Undang-undang tentang Pemilu, peraturan bersama antara Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, serta Peraturan Mahkamah Agung," jelas dia.

"Ketentuan tersebut mengatur secara khusus dalam hal tugas-tugas lembaga tersebut beserta jangka waktu paling lama pelimpahan berkas perkara antarlembaga hingga proses persidangan," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved